- Kamis, 13 Maret 2025
Syarak Mangato, Adat Mamakai Di Minangkabau

Syarak Mangato, Adat Mamakai Di Minangkabau
Oleh: Windri Liraturahma
Minangkabau adalah sebuah etnis yang terletak di Sumatra Barat , kaya akan nilai -nilai tradisional dan budaya. Salah satu prinsip kehidupan yang paling terkenal dan dihormati masyarakat Minangkabau adalah “syarak mangato, adat mamakai”. Prinsip ini menunjukkan hubungan yang harmonis antara Islam dan Minangkabau. “syarak mangato, adat mamakai” secara harfiah berarti, “ syariah mengatakan, adat memakai.” makna lebih dalam adalah bahwa semua aturan dalam kehidupan masyarakat Minangkabau didasarkan pada ajaran Islam.
Latar Belakang Prinsip “Syarak Mangato, Adat Mamakai”
Prinsip “syarak mangato, Adat mamakai ” diciptakan sebagai akibat dari proses akulturasi yang panjang selama Minangkabau yang sudah ada dalam ajaran Islam yang terjadi sekitar abad ke -14 Sebelum Islam datang, masyarakat Minangkabau mempertahankan adat berdasarkan animisme dan keyakinan dinamis. Namun, masuknya Islam melalui para pedagang dan ulama dari Timur Tengah dan Gujarat telah menyebabkan perubahan besar dalam perspektif dan tatanan sosial masyarakat Minangkabau.
Seiring waktu telah ada proses yang harmonis antara adat yang berakar pada nilai -nilai Islam. Kebiasaannya tidak konsisten dengan Syariah, karena pemuka adat dan ulama bersama- sama mencari solusi agar adat tidak bertentangan dengan syariat. Prinsip “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” berarti adat bersendi pada syariat, dan syariat bersendi pada Al- Qur’an. Prinsip ini berkembang menjadi “Syarak Mangato, adat mamakai.” Ini berarti bahwa apa yang diatur oleh agama harus dipraktikkan melalui adat.
Konsep “syarak mangato, adat mamakai” tidak hanya berbentuk ekspresi, tetapi juga pedoman kehidupan dalam masyarakat Minangkabau. Prinsip ini mengajarkan bahwa adat istiadat Minangkabau harus menuruti aturan agama. Dengan kata lain, adat tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam
Pada kenyataannya, prinsip ini digunakan dalam banyak aspek kehidupan, seperti: Sistem Keluarga, Pernikahan, Hukum Waris, dan tata cara bermasyarakat. Melalui prinsip ini, masyarakat Minangkabau menunjukkan betapa kuatnya integrasi adat dan agama untuk mempertahankan nilai -nilai moral dan sosial.
1.Sistem kekeluargaan
Minangkabau bertanggung jawab atas sistem kekerabatan matrilineal ,di mana garis keturunan dihitung berdasarkan pihak ibu. Ini tampaknya berbeda dari sebagian besar sistem pengajaran Islam patrilineal. Namun, harmoni terjadi dengan terus mempertahankan peran perempuan dalam keluarga mereka tanpa mengabaikan prinsip -prinsip Islam.
Penghulu dipilih di antara laki-laki sebagai pemimpin adat, tetapi berasal dari keturunan ibu. Ini menunjukkan keseimbangan antara kebiasaan matrilineal dan tanggung jawab Syariat. Ini sering dilakukan oleh laki-laki sebagai pemimpin.
2.Pernikahan
Dalam adat istiadat Minangkabau, pernikahan memiliki banyak prosesi yang kaya akan nilai -nilai tradisional, seperti maresek (Perkenalan Keluarga), batimbang Tando (tukar tanda ), dan manjalang mintuo (kunjungan pengantin ke rumah mertua). Meskipun kebiasaannya kuat, prosesi ijab Kabul tetap dilakukan sesuai syariah Islam, dengan akad nikah sebagai inti dari pernikahan.
Pernikahan bukan hanya persatuan dua orang, tetapi juga penyatuan dua kaum. Oleh karena itu, pengakuan keluarga besar sangat penting. Prinsip “syarak mangato, adat mamakai” terlihat ketika adat yang dilakukan tetap merujuk pada syariat seperti adanya wali nikah dan saksi dalam akad.
3. Hukum Waris
Hukum Waris adalah salah satu aspek yang cukup sensitif dalam Minangkabau. Menurut adat,harta pusaka tinggi diberikan kepada anak perempuan, tetapi sementara laki-laki tidak menerima bagian langsung karena dianggap akan meninggalkan rumah gadang setelah menikah. Namun dalam syariat Islam, pembagian warisan diatur secara jelas berdasarkan hukum faraid, di mana laki-laki mendapatkan bagian dua kali lebih besar dari perempuan. Dalam konteks ini, masyarakat Minangkabau berfokus pada hal ini dengan membedakan antara pusaka tinggi (milik kaum) dan harta pencaharian (milik pribadi). Harta pusaka tetap diwariskan kepada perempuan, tetapi harta pencaharian dibagikan sejalan dengan hukum Islam.
Pemuka Adat dan Ulama berperan penting dalam menjaga prinsip “syarak mangato,adat mamakai ” karena berkaitan dengan tengah perubahan. Mereka menjadi hubungan antara nilai -nilai adat dan syariat masyarakat.
Peran penghulu
Penghulu adalah pemimpin adat yang bertanggung jawab mengurus urusan adat dan mempertahankan nilai -nilai tradisi. Mereka memastikan bahwa pelaksanaan adat tidak menyimpang dari ajaran Islam.
Peran Ulama
Ulama memiliki tantangan untuk menyampaikan pemahaman tentang agama dan memastikan bahwa adat yang berkelanjutan bukanlah konflik antara Qur’an dan Hadis. Mereka juga memberikan pandangan agama dalam menyelesaikan konflik adat.
Kerjasama Antara Penghulu dan Ulama
Kerjasama antara Penghulu dan Ulama sangat penting untuk mempertahankan keseimbangan adat dan agama. Mereka duduk bersama pada musyawarah adat dan menentukan berbagai masalah yang dapat timbul karena perbedaan tafsir antara adat dan syariat .
Tantangan dalam mempertahankan prinsip -prinsip “syarak mangato, adat mamakai” Prinsip ini menghadapi banyak tantangan di zaman modernisasi dan globalisasi. Generasi yang lebih muda biasanya lebih suka gaya hidup modern dan tidak kekurangan warisan nilai -nilai tradisional leluhur mereka. Selain itu, arus Informasi dunia sering merusak memahami harmoni kebiasaan dan agama.
Pendidikan adat dan agama pada usia muda sangat penting untuk menjaga prinsip ini tetap hidup. Prinsip ini tidak akan hilang dalam waktu, karena merupakan cara yang efektif untuk memasukkan generasi muda dalam kegiatan normal mereka dan mendapatkan pemahaman yang kuat tentang agama.
Prinsip “syarak mangato, adat mamakai” adalah semacam kebijaksanaan lokal di masyarakat Minangkabau yang harmonis adat dan agama. Harmoni ini telah diuji selama berabad -abad dan telah menjadi identitas khas untuk masyarakat meskipun tantangan modernisasi terus mengintai, nilai – nilai dalam prinsip ini harus tetap dipertahankan. Kolaborasi antara pemuka adat dan ulama adalah kunci untuk mempertahankan keberadaan prinsip ini untuk mempertahankan relevansinya. Dengan melanjutkan nilai persatuan dan pertimbangan “syarak Mangato, adat mamakai”, akan menjadi fondasi kuat masyarakat Minangkabau akan tetap dalam menjalani kehidupan.
(Penulis: Mahasiswa Sastra Minangkabau Universitas Andalas Padang)
Editor : melatisan
Tag :#Syarak Mangato #Adat Mamakai
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SIGINYANG SALUANG PAUH: MENJAGA WARISAN BUDAYA MINANGKABAU DI KOTA PADANG
-
GALA: GELAR ADAT YANG MENJADI IDENTITAS MASYARAKAT MINANGKABAU
-
PERAN IBU DAN MAMAK DALAM KELUARGA MINANGKABAU: MENGAPA AYAH HANYA TAMU?
-
SISTEM KEKERABATAN MATRILINEAL MINANGKABAU: MENGAPA LAKI-LAKI MENJADI PILAR KOMUNIKASI ANTAR SUKU?
-
PERAN HARIMAU NAN SALAPAN DALAM PERANG PADRI: KONFLIK YANG MENGUBAH MINANGKABAU
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH
-
MEROSOTNYA KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP POLRI: ANTARA "KEBAPERAN" DAN REFORMASI YANG DIPERLUKAN
-
TRADISI MAANTA PABUKOAN KE RUMAH MINTUO DI PESISIR SELATAN: WARISAN BUDAYA RAMADAN MINANGKABAU
-
TRADISI PACU KUDO: AJANG SILATURAHMI DAN TRADISI BERKUDA DI PAYAKUMBUH
-
MERAJUT KEBERSAMAAN DALAM KERAGAMAN: REFLEKSI DARI TADARUS PUISI & PAMERAN PUISI EKSPERIMENTAL