- Kamis, 16 Maret 2023
Sebanyak 33 Paket Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi
Bukittinggi (Minangsatu) - Jajaran opsnal dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bukittingg AKP Syafri, S.H melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, diwilayah hukum Polresta Bukittinggii Rabu, (15/3/2023) pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, didampingi oleh Kapolsek Tilkam AKP Syaiful, membenarkan dia bersama jajaran Opsnal Sat Resnarkoba dan Personil Polsek Tilkam telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial M (48), karena melakukan pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka M ditangkap pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2023, sekira pukul 21.00 Wib bertempat di dalam sebuah rumah di Nagari Kamang Tangah Anam Suku Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan tersangka M ditangkap sesuai dengan hasil penyelidikan dari Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, dan informasi dari masyarakat.
AKP Syafri menambahkan, dari tersangka M berhasil disita berupa 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening yang jatuh di dekat tersangka, 3 (tiga) buah plastic klip bening yang masing masing berisikan 2 (dua) buah paket narkotika berisikan sabu terbungkus plastic klip bening, 5 (lima) huah paket narkotika shabu terbungkus plastic klip bening, 6 (enam) paket narkotika berisikan sabu terbungkus plastic klip bening, selanjutnya penggeledahan di tempat tertutup lain nya di temukan di kamar berupa, 1 (satu) sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah pipet yang didalam nya berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah plastic klip bening yang masing masing berisikan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu terbungkus palstik bening, 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic bening, 1 (satu) pack palstik, 1 (Satu) Hp Samsung warna dongker, dan uang tunai sebanyak Rp.280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian tersangka M bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan.
"Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009," demikian AKP Syafri, S.H mengahirinya. (*)
Editor : Benk123
Tag :#polres bukittinggi, #narkoba, #sabu
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GAGALKAN PENYELUDUPAN NARKOBA, KAPOLRESTA BUKITTINGGI BERIKAN APRESIASI KEPADA PETUGAS LAPAS BUKITTINGGI
-
KAPOLRESTA BUKITTINGGI MENINJAU TPS TERJAUH, PASTIKAN SITUASI AMAN JELANG HARI PENCOBLOSAN
-
POLRESTA BUKITTINGGI TINDAK TEGAS BALAP LIAR DAN KNALPOT BRONG, TUJUH MOTOR DAN DUA MOBIL KENA TILANG
-
SIGAP, PETUGAS LAPAS KELAS IIA BUKITTINGGI GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN NARKOBA
-
PASTIKAN ZERO HALINAR, LAPAS BUKITTINGGI LAKUKAN RAZIA GABUNGAN BERSAMA BNNK PAYAKUMBUH DAN APARAT DARI TNI-POLRI
-
TOXIC, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
MAJU PILKADA, JULIA IKHTIAR MENJAWAB KEALPAAN SELAMA INI
-
MENEMBUS BATAS WAKTU: PERAN FILOLOGI DALAM MELESTARIKAN WARISAN BUDAYA DAN MENERANGI MASA DEPAN
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN