HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Senin, 12 April 2021

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Terduga Pengedar Sabu

Tersangka bersama barang bukti
Tersangka bersama barang bukti

Dharmasraya (Minangsatu)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, tangkap seorang lelaki saat berlangsungnya operasi Antik Singgalang 2021.

Lelaki berinisial BIS, 29 th, warga Jorong Koto Indah, Kenagarian Kurnia Koto Salak,  Sungai Rumbai, Dharmasraya itu diduga pemakai dan pengedar Narkotika Jenis Sabu.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah didampingi Kasatnarkoba Iptu Rajulan Harahap dan Paur Humas Aiptu Aidil Putra membenarkan penangkapan itu.

Kata Kapolres, BIS tertangkap saat hendak transaksi narkoba di Jorong Taratak, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya Sabtu (10/4/21).

"Sesuai laporan masyarakat, bahwa tersangka BIS, sedang melakukan transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi penangkapan," katanya. 

Tanpa buang waktu, pihak penyidik langsung turun ke lapangan, segera melakukan pengintaian. 

Tidak berapa lama, target dapat terdeteksi dan polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Saat penangkapan dan penggeledahan, disaksikan Endang Wijaya, Kepala Jorong setempat, beserta Evin Deswanto salah seorang tokoh masyarakat," sebut Aditya.

Kapolres menjelaskan, saat penggeledahan, diamankan barang bukti (BB) bungkus rokok Gudang Garam Surya, berisikan dua paket plastik klip bening, berisikan butiran kristal, diduga sabu.

Kapolres juga menambahkan, bahwa tersangka sudah merupakan target operasi (TO) Antik Singgalang tahun 2021. 

Atas perbuatannya, tersangka dapat di jerat dengan pasal 114, Jo, 112, UU No: 35 /2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan setinggi-tingginya 20 tahun penjara.*


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : Benk123

Tag :#polresdharmasraya, #sabu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com