HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Kamis, 13 Oktober 2022

Satresnarkoba Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Tersangka bersama barang bukti
Tersangka bersama barang bukti

Bukuttinggi (Minangsatu) - Satresnarkoba Polres Bukittinggi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu di wilayah hukum Polres Bukittinggi. Penangkapan ini langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP Syafri, S.H. Rabu (12/10/2022).

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, membenarkan bahwa pada Rabu, tanggal 12 Oktober 2022, pukul 18.00 Wib bertempat di dalam sebuah rumah Komplek Mahkota Mas Blok G Nomor 1 Rt/Rw 05/01, Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Sumbar, jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial IA (44).

Menurut AKP Syafri, dari tersangka IA berhasil disita beeupa 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket menengah narkotika diduga jenis shabu, 1 (Satu) HP Samsung lipat, 1 (satu) HP OPPO biru, 1 (Satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic, 3 (tiga) pack plastic klip bening dalam kotak sampurna, dan 1 (satu) buah jaket warna coklat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka IA dikenakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian AKP Syafri mengahirinya.(*)


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com