HOME KESEHATAN KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Senin, 29 April 2019

RSUD Sijunjung Gelar Sosialisasi Permendagri 79/2018 Tentang BLUD

Bupati Sijunjung Yuswir Arifin saat acara sosialisasi Permendagri 79 tahun 2018 tentang BLUD
Bupati Sijunjung Yuswir Arifin saat acara sosialisasi Permendagri 79 tahun 2018 tentang BLUD

Sijunjung (Minangsatu) -Dalam upaya menyamakan persepsi, pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan Pemkab Sijunjung, serta menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, RSUD Sijunjung, mengadakan sosialisasi  Permendagri nomor 79 tahun 2018, tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Senin (29/4) di Andalas Room lantai III, RSUD setempat.

Sosialisasi yang dibuka Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin, dihadiri oleh BKAD, Inspektorat, BAPPEDA, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, Bagian LPBJ dan RSUD Sijunjung. Juga terlihat nara sumber Direktur Keuangan RSUD dr. Moewardi Solo, Drs. Syahrudin Hamzah, SE.MM dan Kasi BLUD Wilayah I, Ditjen. Bina Keuangan Daerah Kemendagri, R. Wisnu Saputro.

Seperti laporan Direktur RSUD Sijunjung, dr. Diana Oktavia, Sp.PD, berdasarkan Pasal 105, Permendagri nomor 79 tahun 2018, Tentang BLUD, bahwa BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Pola pengelolaan keuangan BLUD, bertujuan me ingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas tugas pemerintah/ daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. "RSUD Sijunjung telah memenuhi persyaratan, baik substantif, teknik maupun adminitratif, sehingga ditetapkan sebagai pengelola keuangan BLUD secara penuh," ujar Vivi, sapaan akrab direktris ini.

Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. Semua peserta agar dapat mengikuti dan mempelajari dengan seksama demi kesempurnaan dalam pelaksanaan BLUD. "Harapan dari sosialisasi ini, seluruh peserta memiliki persepsi, pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan Pemkab, serta sesuai regulasi dan tata kelola pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel," harap Yuswir. 


Wartawan : Syaiful Husein
Editor : T E

Tag :Pemkab Sjj #Bupati Yuswir Arifin #permendagri BLUD #RSUD Sjj

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com