- Senin, 14 Maret 2022
Rapat Paripurna DPRD Padang, Walikota Hendri Septa Ajukan Tiga Raperda
Padang (Minangsatu) - Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan secara resmi nota penjelasan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota (Pemko) Padang kepada DPRD Kota Padang.
Hal itu disampaikan orang nomor satu di Kota Padang tersebut dalam Rapat Paripurna yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Senin (14/3/2022).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dengan didampingi para Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan diikuti sejumlah Anggota DPRD Kota Padang, serta sejumlah kepala OPD. Juga hadir Dandim 0312/Padang Letkol Inf Jadi serta unsur serta stakeholder terkait lainnya.
Tiga Ranperda yang disampaikan Walikota Padang antara lain tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perubahan Atas Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol (minol).
"Tiga Ranperda ini sesuai dengan permintaan dan harapan kita dari jajaran Pemko Padang sebagaimana ada beberapa Ranperda yang perlu kita perbaharui atau dievaluasi ulang saat ini. Hal tersebut juga dikarenakan seiring adanya perubahan nomenklatur di Pemko Padang serta seperti adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Maka itu perlu kita selaraskan kembali untuk penerapannya lebih efektif ke depan," ujar Walikota.
Hendri pun menilai pentingnya ketiga Ranperda tersebut bagi kemaslahatan hidup masyarakat Kota Padang.
"Kita berharap tiga Ranperda ini dapat dibahas oleh DPRD Kota Padang bersama stakeholder terkait, akademisi dan tokoh masyarakat di Kota Padang. Semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan menjadi Perda yang akomodatif dalam menyelesaikan persoalan dan menampung aspirasi warga Kota Padang," harapnya.
Wako menjelaskan, terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menurutnya sangat penting sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Selanjutnya perihal Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diusulkan kali ini, Wako Hendri menerangkan sebelumnya telah ada dan diatur dalam Perda Kota Padang No.3 Tahun 2015.
"Perda tersebut perlu disesuaikan kembali dengan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang semakin lengkap mengatur ketentuan dalam proses perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Jadi intinya kita menginginkan para penyandang disabilitas merasa diperlakukan sama haknya oleh pemerintah dan masyarakat," jelasnya.
Terakhir terkait Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minol, Walikota menilai minuman keras sangat membahayakan karena merupakan gejala sosial yang berpengaruh negatif terhadap perilaku masyarakat dan perlu pengendalian dan pengawasan.
"Perda tersebut perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan yang lebih tinggi sesuai kondisi dan iklim usaha saat ini. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain pengendalian pendistribusian dan penjualan minol serta perizinan, larangan, pengawasan dan pengendalian peredaran hingga penjualannya," pungkas Hendri Septa.
Sementara Ketua DPRD Padang Syafrial Kani menyatakan usai penyampaian oleh Walikota, DPRD segera membentuk Panitia Khusus untuk melakukan pembahasan tiga Ranperda tersebut.
“Kita akan lakukan pembahasan secepatnya, karena Perda ini sangat dibutuhkan dan menyangkut kehidupan masyarakat di Padang,” pungkasnya. (*)
Editor : Benk123
Tag :#dprdpadang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TUTUP MASA SIDANG I, BUKA MASA SIDANG II, SYAFRIAL KANI : SEMOGA KINERJA KITA BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT
-
WAKIL WALIKOTA PADANG SAMPAIKAN LAPORAN APBD 2023 DI RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA PADANG
-
DPRD PADANG GELAR RAPAT PARIPURNA PENDAPAT AKHIR FRAKSI DAN BERI SEJUMLAH REKOMENDASI LKPJ WALIKOTA PADANG TAHUN 2023
-
DPRD PADANG GELAR RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN LKPJ TAHUN 2023 OLEH WALIKOTA PADANG
-
BAHAS TEKNIK PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAN MEMBANGUN KEMITRAAN, DPRD KOTA PADANG GELAR BIMTEK
-
MENEMBUS BATAS WAKTU: PERAN FILOLOGI DALAM MELESTARIKAN WARISAN BUDAYA DAN MENERANGI MASA DEPAN
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA