HOME HUKRIM KOTA PAYAKUMBUH

  • Kamis, 27 Agustus 2020

Polres Payakumbuh Ringkus Polwan Gadungan

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan ketika menggelar konferensi pers, Rabu (26/8)
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan ketika menggelar konferensi pers, Rabu (26/8)

Payakumbuh (Minangsatu) -  Nekat melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Polisi Wanita (Polwan) berpangkat AKBP, seorang perempuan berinisial WST (43) warga Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat dicokok Polresta Payakumbuh. 

“Modos kejahatan yang dilakukan Polwan gadungan ini yakni, mempengaruhi korban dan menjanjikan akan membantu para calon Bintara Polri diterima sebagai calon anggota Polri. Untuk meyakinkan korbannya, Polwan gadungan tersebut bersama suaminya Sabar Sikumbang meminta uang kepada korban dengan alasan untuk uang pelicin sebesar Rp. 100 juta. Disamping itu tersangka meminta KTP, KK, Akte Kelahiran dan Ijazah sebagai syarat yang akan diserahkan ke Mabes Polri,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan didampingi Wakapolres Kompol Jerry dan Kasatreskrim AKP M.Rosyidi di Mapolres setempat, Rabu (26/8).

Dikatakan Dony, Polwan gadungan itu telah berhasil memangsa empat orang korban calon Bintara Polri dan ersangka sudah menerima pembayaran awal dari keluarga korban secara tunai di Jorong Bukit Kanduang, Nagari Tanjung Haro Sikabu Kabu Padang Panjang, Kecamatan  Luak, Kabupaten 50 Kota. Selanjutnya korban diminta mentransfer secara bertahap ke rekening yang digunakan tersangka.

Untuk meyakinkan korban, ulas AKBP Dony Setiawan, korban dan keluarga korban diminta datang ke Palembang dan menginap di Redoorz Hotel Palembang untuk menyaksikan keberangkatan calon peserta didik yang dinyatakan lulus dan terpilih dalam seleksi penerimaan Bintara Polri Tugas Umum ke SPN Betung Polda Sumsel. Namun setelah korban bertemu dengan tersangka di Hotel tersebut dan tersangka meminta lagi sejumlah uang, tersangka kabur meninggalkan korban, selanjutnya setelah Korban menelusuri latar belakang tersangka di Palembang, baru diketahui bahwa tersangka bukanlah seorang anggota Polri.

“Bahkan Sabar, suami tersangka juga tertipu dengan ulah istrinya ini. Sabar tidak mengetahui bahwa sebenarnya tersangka bukanlah Polwan berpangkat AKBP yang dinas di Polda Metro. Sabar tidak menerima hasil kejahatan dari tersangka bahkan semua korban adalah pihak keluarga dari Sabar,” tambah AKBP Dony Setiawan.

Diungkapkan AKBP Dony Setiawan, dasar penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/K/244/VIII/2020, tanggal 12 Agustus 2020, Pelapor Sofia Hanim, Korban Derry Parsetyo,  kerugian Rp.  46.500.000, -, Waktu kejadian Kamis, 2 April 2020. Kemudian  LP/K/245/VIII/2020, tanggal 12 Agustus 2020, Pelapor Syofia Ernis, Korban Suci Wahyuni,  kerugian Rp.  70.000.000, -, waktu kejadian Rabu 8 April 2020 dan LP/K/246/VIII/2020, tanggal 12 Agustus 2020, korban Alfitra, kerugian Rp.  42.500.000.

“Kejadian  tindak pidana tersebut terjadi Kamis, 2 April 2020 dan Tempat Kejadian Perkara di Jorong Bukit Kanduang, Nagari Tanjung Haro Sikabu Kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak, Kabupaten 50 Kota, Sumbar,” ungkap AKBP Dony Setiawan.

Adapun kronologis kejadian, ulas AKBP Dony Setiawan, tersangka yang mengaku kepada Sabar Sikumbang sebagai Polwan Polda Metro berpangkat AKBP menikah dengan Sabar Sikumbang di kampung Sabar yaitu di Jorong Bukit Kanduang, Nagari Tanjung Haro Sikabu Kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak, Kabupaten 50 Kota, Sumbar pada tanggal 29 Maret 2020.

“ Saat bertemu dengan keluarga Sabar, tersangka meyakinkan korban yang merupakan keluarga Sabar bahwa tersangka telah banyak meluluskan calon anggota Polri, dengan catatan peminat harus membayar uang pelicin,” ujar AKBP Dony Setiawan.

Kemudian keluarga Sabar menginformasikan hal tersebut kepada korban-korban lainnya, sehingga ada korban lainnya yang tertarik. Adapun korban yang telah berhasil dimangsa Polwan Gadungan tersebut adalah tiga orang warga Kabupaten Limapuluh Kota dan satu orang warga Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Masing-masing korban tersebut adalah Derry Parsetyo (20 tahun),  Warga Jorong Bukit Kanduang, Nagari Tanjung Haro Sikabu Kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, kerugian Rp. 46.500.000,- Kemudian Suci Wahyuni (19 Tahun), warga Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, kerugian Rp. 70.000.000, -. Alfitra (19 Tahun), Warga Jorong Bukit Kanduang, Nagari Tanjung Haro Sikabu Kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, kerugian Rp. 42.500.000,  dan Adit, warga Kabupaten Muara Enim, Sumsel, kerugian Rp. 45.000.000,-

“ Total Kerugian  yang dialami keempat korban tersebut  sebanyak Rp. 204.000.000,-.” Ungkap AKBP Dony Setiawan.

Diakui AKBP Dony Setiawan, awalnya tim opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap suami tersangka bernama Sabar Sikumbang (43 Tahun), warga Jorong Bukit Kanduang, Nagari Tanjung Haro Sikabu Kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.

“Sabar ditangkap di Muara Enim, Rabu, 19 Agustus 2020, Pukul 07.25 WIB. Berdasarkan keterangan Sabar dan hasil penyelidikan di Muara Enim, Tim melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil mengamankannya di Depok pada hari Kamis, 20 Agustus 2020, Pukul 06.00 WIB,” sebutnya.

Menurut AKBP Dony Setiawan, adapun rekening yang digunakan tersangka adalah BRI, No. Rek. 228601019380506, an. Siti Masturoh, BNI, No. Rek. 0912280221, an. Sabar Sikumbang dan BCA, No. Rek. 6042776820, an. Nuraini.

“Dari tangan tersangka berhasil diamankan 3 unit HP, ATM BRI An. Siti Masturo, ATM BCA an. Nuraini. Sedangkan dari tangan Sabar diamankan  2 Unit HP, Buku Tabungan BNI dan ATM an. Sabar, ATM BRI An. Siti Masturo,” tambahnya.


Wartawan : Fegi Andriska Putra
Editor : melatisan

Tag :#Polwan Gadungan #Polres Payakumbuh

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com