HOME POLITIK KOTA PAYAKUMBUH

  • Kamis, 11 Januari 2024

Pj. Wali Kota Jasman Terdaftar Sebagai DPTb Kota Payakumbuh

Urus pindah memilih, Pj. Wali Kota Payakumbuh datang langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, Kamis (11/01/2024) .
Urus pindah memilih, Pj. Wali Kota Payakumbuh datang langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, Kamis (11/01/2024) .

Pj. Wali Kota Jasman Terdaftar Sebagai DPTb Kota Payakumbuh

Payakumbuh (Minangsatu) - Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman, resmi terdaftar sebagai pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Kota Payakumbuh untuk Pemilu tahun 2024.

Hal itu diketahui, saat Pj. Wali Kota Payakumbuh datang langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, Kamis (11/01/2024) untuk mengurus pindah memilihnya.

"Saya tidak ingin hak pilih saya hilang, makanya saya langsung mengurus pindah memilih ke Kota Payakumbuh," kata Pj. Wako Jasman di KPU Kota Payakumbuh.

Sebelumnya Pj. Jasman terdaftar di TPS 29 Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang. Setelah pindah memilih karena pekerjaannya sebagai Penjabat Wali Kota di Payakumbuh, kini beliau terdaftar di TPS 13 Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.

"Yang menentukan negara lima tahun kedepan itu adalah kita, makanya kami terus mengajak jangan sampai kita kehilangan hak pilih, mari berbondong-bondong ke TPS tanggal 14 Februari 2024 nanti untuk menyalurkan hak pilih kita," ajaknya.

Agar tidak kehilangan hak pilih, untuk masyarakat penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, sedang menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili pada hari pemungutan, tugas belajar dan pindah domisili bisa segera mengurus pindah memilihnya di kelurahan, kecamatan atau kantor KPU Kota Payakumbuh paling lambat 15 Januari ini.

"Tapi untuk yang bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap serta yang mendampingi, tertimpa bencana dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau terpidana masih bisa di akomodir pindah memilihnya sampai 7 Februari 2024," terangnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Payakumbuh yang sudah berumur 17 tahun atau belum 17 tahun tapi sudah menikah dan tidak memiliki KTP elektronik agar segera mengurusnya ke Disduk Calil Kota Payakumbuh.

"Kita minta, Pak Kadis Capil untuk memastikan masyarakat yang belum memiliki KTP el ini supaya memiliki KTP di hari H, karena ini merupakan salah satu syarat untuk memilih," ujarnya.

Senada dengan itu, ketua KPU Kota Payakumbuh Wizri Yasir didampingi Komisioner Orisko Zulkifli, Suci Wildanis dan Ihsanul Huda mengatakan bagi masyarakat yang ingin pindah memilih sesuai kriteria itu untuk segera mengurus karena hanya tinggal 4 (empat) hari lagi.

"Bagi yang pindah memilih bisa segera di urus di Kantor KPU, kecamatan atau kelurahan tempat berdomisi. Jangan sampai  kita kehilangan hak pilih," ucapnya.

Untuk DPT Kota Payakumbuh pada Pemilu 2024 disebutkan Wizri berjumlah 102.468 pemilih yang tersebar di lima kecamatan dan 47 kelurahan yang ada di Kota Payakumbuh.

"Untuk DPTb kita per tanggal 11 Januari 2024 yang masuk itu ada 471 pemilih dan yang keluar sebanyak 357 pemilih," pungkasnya.  


Wartawan : Fegi Andriska Putra
Editor : melatisan

Tag :#KPU Payakumbuh #Pj. Walikota Payakumbuh #Jasman

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com