HOME BIROKRASI KOTA SOLOK

  • Senin, 20 Mei 2024

Perpanjangan Kerjasama Penggunaan Aplikasi E-DePe, Disdukcapil Tekan MoU Dengan Pengadilan Negeri Solok

Kepala Disdukcapil Kota Solok Ratnawati dan Ketua Pengadilan Negeri Solok Radius Chandra bersama Kadis Kominfo Kota Solok Heppy Dharmawan di  Aula Pengadilan Negeri Solok, Senin (20/05/24)
Kepala Disdukcapil Kota Solok Ratnawati dan Ketua Pengadilan Negeri Solok Radius Chandra bersama Kadis Kominfo Kota Solok Heppy Dharmawan di Aula Pengadilan Negeri Solok, Senin (20/05/24)

Perpanjangan Kerjasama Penggunaan Aplikasi e-DePe,  Disdukcapil Tekan MoU dengan Pengadilan Negeri Solok

Kota Solok (Minangsatu) – Perjanjian kerjasama (MoU) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok dengan Pengadilan Negeri Solok kembali melakukan  perpanjangan perjanjian kerjasama. terkait penggunaan aplikasi e-DePe (Elektronik Delivery Penetapan).

MoU tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Kepala Disdukcapil Kota Solok Ratnawati dan Ketua Pengadilan Negeri Solok Radius Chandra di  Aula Pengadilan Negeri Solok, Senin (20/05/24) yang disaksikan Kepala Dinas KominfoKota Solok Heppy Dharmawan.

Menurut Kadis Dukcapil Kota Solok Ratnawati Aplikasi e-DePe merupakan bentuk inovasi “PENARI” (Pelayanan Terintegrasi dengan Pengadilan Negeri), yaitu berupa kerjasama atau pelayanan terintegrasi antara Pengadilan Negeri dan Disdukcapil Kota Solok dalam hal penerbitan dokumen.

Dokumen yang dimaksud disini adalah Dokumen Kependudukan dimana terdapat perubahan data yang membutuhkan putusan Pengadilan Negeri, seperti Akta Kematian, Akta Kelahiran, Akta Cerai (Non Muslim).

Manfaat yang dirasakan masyarakat dengan adanya inovasi ini adalah waktu pengurusan dokumen yang singkat karena hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Solok sudah terintegrasi dengan layanan pada Disdukcapil Kota Solok,"ujar Ratnawati.

Selama ini," kata Kadis penggunaan aplikasi ini dinilai sangat efektif, karena dengan adanya pemangkasan birokrasi yang sangat membantu masyarakat. Maka dari itu, inovasi ini sangat layak untuk dilakukan perpanjangan perjanjian kerjasama.

Dengan diperpanjangnya perjanjian kerjasama  pelayanan kepada masyarakat semakin baik, sehingga tercapainya peningkatan pelayanan kepada masyarakat," harap Ratnawati.

Sedangkan Kadis Kominfo, Heppy Dharmawan juga menyampaikan bahwa tidak saja Dinas Dukcapil dan Pengadilan Negeri yang merasa terbantu, namun juga Dinas Kominfo terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), karena dengan berjalannya aplikasi ini, otomatis akan meningkatkan nilai SPBE Pemerintah Kota Solok.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Solok Radius Chandra, mengakui inovasi ini sangat membantu masyarakat, selain itu pelaksanaan inovasi ini sangat mendukung pelaksanaan kegiatan Pengadilan Negeri dalam transformasi digital.

 

 

 


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#Kerjasama #Disdukcapil Kota Solok #Pengadilan Negeri Solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com