HOME OPINI FEATURE

  • Jumat, 30 Oktober 2020

Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Upaya Memerangi Covid-19 Di Sumbar

Sosialisasi Perda AKB di Bukittinggi
Sosialisasi Perda AKB di Bukittinggi

Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Upaya Memerangi Covid-19 di Sumbar

Oleh Anasrul, S.Sos
(Wartawan Minangsatu)

 

Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, atau dikenal sebagai Perda AKB (Perda 6/2020), merupakan regulasi untuk memerangi Covid-19 di Sumbar. 

Perda tercepat ini--pembahasannya hanya dalam tempo dua minggu selesai--merupakan terobosan hukum yang mungkin dilakukan oleh Pemprov Sumbar dan Pemkab/Pemko se-Sumbar dalam rangka memberikan edukasi serta efek jera bagi warga yang melanggarnya. 

Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian pandemi ini, mengingat penyebaran Covid-19 makin merebak, terutama di Kota Padang, serta kabupaten/kota di Sumbar.

Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Ismet Amzis mengatakan masyarakat kita sekarang ini mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes). "Padahal dampak virus ini sangat luar biasa. Baik terhadap kesehatan, hingga kematian dan berdampak kepada sektor ekonomi, sosial dan pendidikan. Oleh karena itulah Pemerintah Propinsi Sumbar mengeluarkan Perda Nomor 6/2020 ini," ujar Ismet Amzis saat melakukan sosialisasi Perda 6/2020 kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kota Bukittinggi, Senin (19/10) lalu.

Dikatakan, dengan diberlakukannya Perda nomor 6 itu, hendaknya masyarakat betul-betul memahami tentang  protokol kesehatan dan tidak mengabaikannya.

Sementara itu, Plt. Kajati Sumbar, Yusron mengatakan dalam Perda AKB, ditekankan kedisiplinan masyarakat. "Ada 107 pasal di dalam Perda, yang perlu kita cermati adalah ketentuan sanksinya," ujar Yusron, ketika memberikan sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru di Bukitinggi sekaligus pembagian masker kepada masyarakat kota itu, Kamis (8/10).

Terkait sanksi, menurut Yusron terbagi kepada pelanggaran perorangan dan pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha. Untuk pelanggaran perorangan, jika pelanggaran baru pertama kali dilakukan maka baru diberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administrasi sebesar Rp 100.000,- dan atau daya paksa polisional. Namun jika kedua kali melanggar, maka akan ada sanksi pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp 250.000,-. 

"Terkait pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha, jika melanggar maka dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin dan atau denda administratif sebesar Rp 500.000,-. Jika masih melanggar maka dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,-," jelasnya.

Sedangkan Pjs. Wali Kota Bukittinggi, Zainuddin, mengakui kasus Covid-19 terus meningkat di kota itu. Pada awalnya, kasus masih relatif kecil sampai awal Agustus. Namun sejak pertengahan Agustus kasus semakin meningkat, data terakhir telah mencapai 500 orang yang terinfeksi.

"Kami berharap, Perda AKB ini dapat menekan dan mencegah penularan Covid 19. Di Bukittinggi telah ada satgas yang akan turun mensosialisasikan dan menerapkan perda di Bukittinggi. Kami dan jajaran akan melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mulai dari RT dan RW," harap Zainuddin, ketika mendampingi Komisi V DPRD Sumbar melakukan sosialisasi Perda AKB, Senin (19/10) lalu.

Kata Zainuddin, meskipun Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi telah memiliki Perwako tentang Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19, namun karena di dalamnya tidak ada sanksi, maka pemberlakuan Perda Sumatera Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) adalah hal yang semestinya.

"Perda AKB (Perda 6/2020) bersifat mandatori karena itu Kota Bukittinggi harus mengimplementasikannya," tegas Zainuddin.

Dikatakan, untuk memastikan warga kota menerapkan Prokes dan Perda AKB itu, Pemko Bukittinggi membuat satuan tugas untuk sosialisasi, sekaligus melakukan penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru itu.

"Disiplin akan Prokes pencegahan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan untuk saat ini merupakan kunci agar terhindar dari virus Covid-19, dan juga memutus mata rantai Penyebaran Covid-19," pungkas Zainuddin.

Sementara itu, untuk memastikan penerapan Prokes itu, Polres Bukittinggi pun membentuk Tim Penangkap Pelanggar Protokol Kesehatan (TP3K).

Kapolres Bukittinggub AKBP Dody Prawiranegara, ketika meresmikan TP3K, Sabtu (16/10) menegaskan, pihaknya mendukung penuh program pemerintah terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19.

Kata Kapolres, TP3K itu bukan hanya dijadikan slogan saja, akan tetapi dituntut peningkatan kegiatan pendisiplinan masyarakat yang selama ini telah dilakukan oleh jajaran Polres Bukittinggi, dengan bekerja sama dengan TNI dan Pemko dalam kegiatan pendisiplinan masyarakat. "Tetap laksanakan kegiatan Pendisiplinan Masyarakat terkait Protokol Kesehatan dengan Humanis," ujar Dody berpesan pada anggota TP3K tersebut.

Terkait serangan Covid-19 itu sendiri, kata Kepala Humas Rumah Sakit Achmad Mukhtar (RSAM) Bukittinggi, Mursalman Ch, S.H MM ada sebanyak 32 pasien Covid-19 masih dirawat di Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi. 
 
Kepada pada Minangsatu, Senin (26/10), Mursalman merinci, pasien yang dirawat iti terdiri dari 28 orang pasien positif Covid-19, dan empat orang pasien suspek (PDP).

Sejauh ini jumlah pasien yang sudah di tangani oleh RSAM Bukittinggi mulai dari awal Covid -19, awal ruangan isolasi dibuka pertengahan bulan maret bertepatan, 17/03/2020, pasien yang masuk berjumlah 416 orang. "Mereka terdiri dari pasien positif dan pasien Suspect, kebanyakan tentu dari pasien positif," jelasnya. 

Dari  416 orang pasien yang di rujuk ke RSAM Bukittinggi sudah banyak yang sembuh dan ada beberapa orang yang meninggal. 

Mursalman, menghimbau dan mengajak masyarakat untuk tetap patuh dan disiplin tentu juga semangat dalam menjalankan Prokes.

"Kita sudah tahu Prokes itu seperti, memakai masker, menjaga jarak, lalu rajin mencuci tangan dan mandi," tukuknya seraya menegaskan bahwa AKB adalah upaya memerangi Covid-19. Karena itu dirinya sangat mendukung penerapan Perda AKB, termasuk pemberlakuan sanksi bagi para pelanggarnya!


Tag :#AKB #PerdaAKB #Bukittinggi #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com