HOME BIROKRASI KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Sabtu, 20 April 2024

Pemkab Limapuluh Kota Hibahkan Rp3,5 Miliar Untuk Pengamanan Pilkada 2024

Pemkab Limapuluh Kota memberikan dana hibah pengamanan Pilkada 2024 senilai total Rp 3,4 miliar, Jumat (19/4/2024).
Pemkab Limapuluh Kota memberikan dana hibah pengamanan Pilkada 2024 senilai total Rp 3,4 miliar, Jumat (19/4/2024).

Pemkab Limapuluh Kota Hibahkan Rp3,5 Miliar untuk Pengamanan Pilkada 2024

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota memberikan dana hibah pengamanan Pilkada 2024 senilai total Rp 3,4 miliar, Jumat (19/4/2024). Bantuan tersebut diserahkan masing-masing untuk Polres 50 Kota Rp1,8 miliar, Polres Payakumbuh Rp900 Juta dan Kodim 0506/50 Kota Rp700 Juta.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan Bupati Limapuluh Kota Safaruddin, Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf,  Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestar dan Dandim 0506/50 Kota Letkol inf. Adri Asmara Yudha di kantor bupati setempat.

Penyerahan bantuan hibah tersebut menurut Bupati Safaruddin sesuai amanat UUD No. 7 Tahun 2017 dan salah satu tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah adalah memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada.

"Kita akan melaksanakan Pilkada secara serentak, hal ini akan membawa dampak yang sangat besar bagi negara baik dalam pelaksanaan maupun pendanaannya," ucapnya.

Bupati Safaruddin berharap penggunaan keuangan tersebut sesuai dengan aturan dan administrasi yang baik, karena seluruh mata akan tertuju kepada penjelenggara Pilkada serentak 2024. 

"Kami mengajak kepada seluruh pihak agar bersama-ama untuk mensuksekannya sesuai dengan bidang masing2, sehingga partisipasi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya terealisi dengan baik", pungkas bupati.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Limapuluh Kota Elsiwa Fajri mengatakan, bahwa dana hibah untuk pengamanan Pilkada 2024 harus sudah terealisasi lima bulan sebelum pelaksanaan Pilkada dilaksanakan.

"Ini merupakan salah satu tahapan pemilu yang harus kita lalui, eksekusi paling lambat sudah harus terealisasi paling lambat pada bulan Juni 2024. Kesbangpol berperan memfasilitasi secara adminisfratif. Koordinasi kedepan akan terus kita tingkatkan baik itu Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh, Kodim 0306/50 Kota, KPU maupun Bawaslu", tutupnya.


Wartawan : Fegi Andriska Putra
Editor : melatisan

Tag :#Dana Hibah #Pilkada Limapuluh Kota

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com