HOME BIROKRASI KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
- Senin, 22 April 2024
Pemda Limapuluh Kota Dukung Penuh Penyelesaian Terhentinya KTP Sejak 1995
Pemda Limapuluh Kota Dukung Penuh Penyelesaian Terhentinya KTP Sejak 1995
Lima puluh Kota (Minangsatu) - Bupati Lima puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) mendukung penuh penyelesaian permasalahan terhentinya konsolidasi tanah perkotaan (KTP) sejak 1995/1996 di Kabupaten Limapuluh Kota.
Terdapat Tujuh baseline batas wilayah KTP yang tersebar di tujuh nagari, yakni Nagari Suliki, Kurai, Sungai Rimbang, Tarantang, Durian Gadang, Ampalu dan Sarilamak, Senin (22/4/2024) di Aula Inspektorat Kabupaten Lima Puluh Kota Sarilamak.
“Kita dukung penuh penyelesaian konflik pertanahan KTP selama 27 tanpa kepastian. Penyelesaian ini kita prioritas di daerah untuk Ibukota Kabupaten Sarilamak, makanya tahun ini kita dukung dengan ketersediaan anggaran di tahun 2024 ini,” ungkap Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Datuk Bandaro Rajo.
Kita berharap melalui Reforma Agraria ini sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional akan semakin erat dalam upaya kita meningkatan peran pemerintah dalam pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, ucap Safaruddin Datuk Bandaro Rajo.
Pada saat ini sedang berjalan tahapan pelaksanaan penyelesaiannya sebagai tindak lanjut dari Rekomendasi Tim Gugus Tugas Reforma AgrariaTahun 2023. Upaya penanganan dan penyelesaiankonflik di lokasi ini merupakan salah satu solusi kreatif dan inovatif serta bentuk tanggung jawab optimalisasi kinerja Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Lima Puluh Kota dalam memenuhi harapan masyarakat peserta konsolidasi tanah terhadap permasalahan pertanahan dan tata ruang yang telah bergulir selama 27 tahun kata Kepala Kantor Pertanahan Akhda Jauhari.
Untuk itu, kami mohondukungan semua pihak agar solusi ini dapat dieksekusi dengan baik dan tentunya dalam kesempatan ini kami menghimbau masyarakat peserta agar dapat segera menghubungi Sekretariat Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Pertanahan pada lokasi Konsolidasi Tanah Perkotaan T.A. 1995/1996 baik melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Dinas PUPR Kab. Lima Puluh Kota, maupun Pemerintah Nagari Sarilamak.
"Kita menghimbau, agar masyarakat Limapuluh Kota yang terkait permasalahan pertahanan untuk dapat sesegera mungkin melapor ke sekretariat penyelesaian KTP agar penataan tanah ini cepat selesai," sebut Kepala Kantor Pertanahan Lima Puluh Kota, Akhda Jauhari.
Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti zoom meeting dalam rangka Puncak Gerakan Sinergi dan Reforma Agraria Nasional 2024. Sekaligus melaksanakan peletakan Baseline Batas Wilayah Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP) yang terhenti sejak tahun 1995/1996.
Tutut hadir pada kesempatan itu, Sekdakab Limapuluh Kota Herman Azmar, Aisten, Eki Hari Purnama, Ahmad Zuhdi Perama Putra, sejumlah Kepala OPD lingkup Pemkab Limapuluh Kota, Camat, Walinagari dan Ketua KAN.
Editor : melatisan
Tag :#Pemkab Limapuluh Kota #Penyelesaian KTP
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PASCA BANJIR BANDANG, BATANG LAMPASI DI SIAMANG BUNYI BAKAL DI NORMALISASI PERMANEN
-
KOMISI INFORMASI SUMBAR VERIFIKASI FAKTUAL KE DISKOMINFO LIMAPULUH KOTA TERKAIT KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
-
SATPOL PP LIMAPULUH BERSAMA BERSAMA TNI/POLRI LAKSANAKAN RAZIA DI JALUR SUMBAR-RIAU
-
SITUJUAH BATUA DINILAI SEBAGAI NAGARI PERCONTOHAN ANTI KORUPSI
-
ASN LIMAPULUH KOTA DIMINTA NETRAL PADA PILKADA 2024
-
DAMPAK UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL DAN SOLUSINYA
-
SARILAMAK, NAGARI ADAT LENGGANG 1000 TALAM
-
SARILAMAK, NAGARI ADAT LENGGANG 1000 TALAM
-
“BINGUNG”
-
NAGARI PASA DAN ICON MASJID RAYA PARIAMAN