HOME OPINI OPINI

  • Senin, 8 November 2021

Pelecehan Seksual Di Lingkungan Kampus: Hanya Sebuah Lelucon?

PN Piliang
PN Piliang

Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus: Hanya Sebuah Lelucon?

Oleh: PN Piliang

Kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali mencuat. Kali ini terjadi di lingkungan Universitas Riau. Ruang akademisi yang harusnya melahirkan ide-ide perbaikan bangsa malah dihinakan dengan kasus pelecehan yang dilakukan oleh seorang yang katanya terdidik--dosen.

Bobroknya, ketika pelecehan tersebut dilaporkan kepada pihak jurusan, bukannya segera ditangani, yang ada malah ditertawakan seolah cerita itu adalah skenario komedi. Pengaduan korban hanya dianggap sebuah lelucon ruang akademis. Sedangkan tindakan pelaku hanya dianggap sebuah kekhilafan jikalau memang benar adanya pelecehan yang dilakukan pelaku. 

Kasus pelecehan dan kekeran seksual di lingkungan kampus yang saat ini berkembang, bukan kali pertama terjadi. Namun, juga pernah dialami oleh beberapa korban dari kampus lainnya, seperti UNJ, UNP, UIN Malang, hingga IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang tidak berkesudahan ini seolah mengkonfirmasi bahwasanya Negara tidak hadir bersama korban.

Kasus yang viral lalu diselesaikan dengan cara ‘kekeluargaan’ (korban menderita dan trauma sedangkan pelaku tetap bekerja seolah tidak pernah terjadi apa-apa). 

Undang-undang Dasar 1945 Bab 1 Tentang “Bentuk dan Kedaulatan” dalam pasal 1 ayat (3) dengan tegas menyebutkan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, bukan Negara Indonesia adalah Negara pemaaf atas pelecehan dan kekeran seksual. Maka, sudah seharusnya pemerintah dan kampus hadir untuk mengusut tuntas kasus pelecehan dan kekeran seksual di lingkungan kampus ini. harus ada hukuman tegas agar pelaku jera dan tidak terulang lagi pada kampus lainnya.

Kita juga tidak bisa pungkiri bahwa masih minimnya barang bukti dan saksi ketika kasus pelecehan ini terjadi sebab pelaku melakukannya ketika sedang berdua dengan korban pun tidak ada kamera pengawas yang merekam kejadian.

Maka dari itu, kecerdasan dan ketegasan pimpinan kampus dan pemerintah sangat diharapkan peranannya. Jangan sampai ada deretan korban yang hanya bisa diam karena takut dikira menyebar berita boohong karena berbicara tanpa barang bukti.

Layanan pengaduan dan peningkatan keamanan kampus sudah seharusnya dilakukan dengan ekstra. Jangan sampai ruang akademisi tempat lahirnya ide dan gagasan perbaikan bangsa digantikan menjadi tempat lahirnya penguasa kejahatan seksual. 


Tag :#PelecehanSeksual

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com