HOME POLITIK KOTA PADANG PANJANG

  • Senin, 18 November 2024

Paslon Pilkada Wajib Sampaikan Penerimaan Dana Kampanye Ke KPU

Rakor LPPDK digelar KPU Padang Panjang, Sabtu (16/11/2024) kemaren
Rakor LPPDK digelar KPU Padang Panjang, Sabtu (16/11/2024) kemaren

Paslon Pilkada Wajib Sampaikan Penerimaan Dana Kampanye ke  KPU

Pd.Panjang (Minangsatu) -  Masing-paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota peserta Pilkada serentak 27 November nanti,  wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),  paling lambat Ahad (24/11/2024) pekan depan, saampai pukul 23:59 WIB melalui web Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Hal ini mengemuka pada Rapat Koordinasi Penyampaian LPPDK serta Laporan Audit Dana Kampanye, Sabtu (16/11/2024) kemaren, di Hotel Rangkayo Basa. Rapat ini dihadiri perwakilan paslon dan undangan lainnya.

Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi, Armen, SH mengatakan, penyampaian LPPDK ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi yang disyaratkan pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024.

“Paslon tidak menyampaikan LPPDK kepada KPU, dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya sebagai Wali Kota- Wakil Wali Kota  terpilih sampai mereka menyampaikan LPPDK,” katanya.

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Masnaidi B, S.Kom, M.AP menambahkan, penyampaian LPPDK memiliki arti penting sebagai pertanggungjawaban agar bisa diakses berbagai pihak.

Di samping itu, Masnaidi menyampaikan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berakhir hingga 23 November pukul 23:59 WIB. APK yang dipasang KPU bakal dilakukan pembersihan oleh pihak KPU.

"Bagi relawan masing-masing paslon, KPU juga meminta melakukan pembersihan APK paslon mereka pada tanggal itu," imbaunya.

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Gunawan, SP menjelaskan, laporan dana kampanye paslon diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU Kota.

"KAP mengaudit dan menilai kesesuaian Laporan Dana Kampanye dengan ketentuan Undang-Undang, dan Peraturan KPU yang berlaku dalam kerangka audit kepatuhan," terangnya.

Ditambahkannya, KAP mengaudit Laporan Dana Kampanye (LDK) yang terdiri atas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Lebih lanjut, Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Dewi Aorora, SE menuturkan, pihak KPU siap memfasilitasi dan menerima konsultasi paslon yang memiliki kendala pada saat menyiapkan LPPDK.  


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :#Rakor LPPDK #KPU Padang Panjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com