- Rabu, 16 Januari 2019
Nagari Dalam Kebijakan Campur Aduk Dan Polemik Dikotomi
Pembicaraan tentang nagari dalam konteks hari ini dengan konteks masa lalu, harus dibedakan. Pada masa lalu, nagari adalah sebuah “negara” yang utuh, dengan sarana dan prasarana yang lengkap, sesuai dengan Undang-Undang Nagari.
Nagari-nagari tersebut masing-masing otonom, tidak ada kekuasaan yang bersifat “supra nagari”. Nagari-nagari membentuk federasi sehingga Sistem Pemerintahan Minangkabau dikatakan mirip dengan Sistem Polis (negara kota) di Yunani Kuno.
Jadi, yang otonomi itu bukan kaum atau suku, tetapi nagari, sebagai sebuah pemerintahan.
Nagari dibentuk oleh minimal empat suku/kaum. Kaum atau suku adalah penyangga tegaknya nagari sebagai sebuah satuan sosial politik otonom. Sistem pemerintahannya adalah “sistem permusyawaratan perwakilan”. Kekuasaan tertinggai ada pada “Kerapatan Pangulu” dan dilaksanakan oleh Wali Nagari sebagai pelaksana eksekutif.
Para pangulu adalah wakil rakyat dari sukunya masing-masing. Semua aspirasi, kebutuhan, dan tuntutan rakyat disalurkan melalui wakilnya itu. Aspirasi-aspirasi itulah yang dimusyawarahkan di tingkat Kerapatan Pangulu untuk membuat sebuah keputusan atau kebijakan pemerintah nagari. Selanjutnya, kebijakan pemerintah nagari akan disosialisasikan kepada rakyat melalui dan dikawal oleh para wakilnya itu pada tingkat implementasi.
Akan tetapi, status dan kebesaran nagari itu telah berakhir sejak diakomodasinya nagari menjadi bagian dalam sistem pemerintahan lebih luas sejak masa kolonialis sampai NKRI. Sehingga saat ini posisi nagari telah berubah dari sebagai sebuah satuan sosial politik terbesar yang otonom menjadi satuan pemerintahan terendah dan terkecil. Sekarang, nagari hanyalah ujung tombak pemerintahan yang dependen, tidak lagi independen.
Walaupun demikian, ketika NKRI terbentuk tidak serta merta menghapuskan segala sesuatu yang khas budaya daerah/lokal, seperti di Minangkabau, Yogyakarta, Bali, dan lainnya. Bukankah filosofi negara ini adalah Bhinneka Tunggal Ika? Oleh sebab itu, ada jaminan konstitusi bahwa kebudayaan daerah dilindungi, dijaga, dan dikembangkan sebagai khasanah budaya nasional.
“Adat salingka nagari” adalah konstruksi budaya yang merupakan buah dari sistem pemerintahan nagari yang otonom pada masa lalu. Konsep tersebut masih berlaku hingga hari ini, tetapi tentu saja hanya dalam konteks sosial budaya, bukan lagi dalam konteks pemerintahan.
Akibatnya, konsep “nagari” saat ini menjadi dua domain, yakni sebagai “unit terkecil pemerintahan NKRI, setingkat dengan desa” dan sebagai “satuan masyarakat adat”. Dalam posisi yang dualistik itu, seyogianya diberlakukan kebijakan yang terintegrasi.
Maksudnya, di satu sisi nagari wajib menjalankan fungsi sebagai unit terkecil pemerintahan negara, sementara di sisi lain secara bersamaan negara juga wajib menjalankan fungsi perlindungan dan pengembangan terhadap potensi budaya lokal nagari itu.
Konkritnya adalah, pemerintahan nagari dijalankan sesuai dengan ketentuan negara dan wali nagari adalah aparat negara yang secara hirarkhis berada di bawah camat, bupati, gubernur, dan presiden. Akan tetapi, nagari sebagai sebuah satuan sosial budaya yang khas (satuan masyarakat adat) perlu diberi kekuatan dan penguatan sehingga fungsional pula dalam sistem pemerintahan sekaligus sistem sosial budaya/adat.
Dengan kata lain, sistem adat perlu diberdayakan, diakomodasi dan diberi kewenangan dalam sistem negara dalam skala pemerintahan nagari, seperti sistem “permusyawatan perwakilan” Karapan Pangulu dalam penentuan kebijakan nagari, sistem peradilan adat, pemeliharaan dan pengembangan sako, pusako, dan anak nagari, dan lainnya.
Jadi, yang diperlukan adalah sinkronisasi, sinergi, dan integrasi dua sistem yang berbeda untuk kemajuan masyarakat nagari dan Minangkabau secara umum. Dengan demikian, tidak ada pemisahan dan istilah mencampuradukkan dua hal yang berbeda. Negara bertanggung jawab penuh atas terlaksananya sistem pemerintahan di tingkat nagari sekaligus terjaminnya sistem sosial budaya (adat) Minangkabau yang khas berjalan sebagaimana mestinya.
Tinggal tugas kita memformulasikan dengan tepat peraturan perundangan yang mendukung kebijakan yang kontekstual demikian. Bukan malah membuat kebijakan yang campur aduk, atau berpolemik dengan dikotomi yang tidak perlu!
(Hasanuddin adalah Dekan Fakultas Ilmu Budaya Unand, tinggal di Padang)
Tag :dikotomi nagari
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SEMUA ADA AKHIRNYA
-
PERKEMBANGAN TERKINI PENGGUNAAN BIG DATA DI SISTEM E-GOVERNMENT
-
MERASA PALING HEBAT, JANGAN MAIN LABRAK SAJA
-
PEMANFAATAN JARINGAN SYARAF TIRUAN UNTUK E-GOVERNMENT
-
ANGGOTA DEWAN JANGAN SEKADAR JADI TUKANG SALUR PROYEK
-
SEMUA ADA AKHIRNYA
-
PERKEMBANGAN TERKINI PENGGUNAAN BIG DATA DI SISTEM E-GOVERNMENT
-
MERASA PALING HEBAT, JANGAN MAIN LABRAK SAJA
-
KALA NOFI CANDRA MENEBUS JANJI KE TANAH SUCI
-
PEMANFAATAN JARINGAN SYARAF TIRUAN UNTUK E-GOVERNMENT