HOME EKONOMI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Kamis, 21 Maret 2024
Mulai Jumat, Bank Nagari Bayarkan THR Nasabah Pensiunan Dan Penerima Pensiun
Padang ( minangsatu ) – Pembayaran tunjangan hari raya ( THR) untuk nasabah pensiunan dan penerima pensiun di Bank Nagari akan dicairkan mulai dari Jumat besok (22/3).
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Hal ini juga sesuai dengan edaran PT Taspen yang kami terima, bahwa pembayaran THR dan penerima tunjangan tahun 2024 akan dibayarkan mulai tanggal 22 Maret 2024,” kata Pjs Direktur Utama Bank Nagari Gusti Candra didampingi Henri Budiman Pemimpin Divisi Dana & Treasury, Kamis (21/3).
Dikatakan Gusti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara.
Pembayaran THR kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 ini diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024. THR terdiri atas, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
THR tahun 2024 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. Bagi penerima pensiun terhitung bulan Maret 2024 atau sebelumnya dengan proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 13 Maret 2024, maka THR tahun 2024 akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024.
Sementara bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar. Bagi aparatur negara atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya, yaitu pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
Selain itu, bagi ASN dan Pejabat Negara yang masuk masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2024 dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan.
"Taspen secara aktif terus memberikan layanan terbaik kepada para pesertanya, adapun komitmen Taspen untuk menyalurkan THR ini didasarkan pada penerapan prinsip 5T (Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, dan Tepat Tempat dan Tepat Administrasi)," kata Gusti Candra.
Gusti Candra juga mengimbau agar para pensiunan penerima THR selalu berhati-hati saat mengambil THR mereka. Sebab, pada saat-saat seperti ini, para penerima pensiun selalu menjadi incaran pencuri atau penipuan yang berakibat kerugian terhadap penerima pensiun tersebut.
Editor : melatisan
Tag :#THR Pensiunan #Nasabah Pensiunan
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMPROV SUMBAR KEMBALI BERIKAN INSENTIF PAJAK KENDARAAN UNTUK MASYARAKAT
-
GUBERNUR MAHYELDI BERHASIL CETAK 113 RIBU ENTREPRENEUR, PENDAPATAN UMKM DAN SERAPAN TENAGA KERJA TUMBUH
-
BUKA BIMTEK PENGEMBANGAN KOMPETENSI, GUBERNUR MAHYELDI MINTA PELAKU EKRAF TINGKATKAN KUALITAS DAN PEMASARAN PRODUK
-
GUBERNUR MAHYELDI DAN OMBUDSMAN RI DISKUSIKAN PERMASALAHAN PELAYANAN PUBLIK KELAPA SAWIT ANTARA PT LIN DAN KPP MAK
-
GUBERNUR MAHYELDI SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR RANPERDA PERUBAHAN APBD 2024 KE DPRD, TOTAL PERUBAHAN RP7,057 TRILIUN
-
TREN EKSODUS ATLET SUMBAR
-
EFISIENSI DAN INOVASI DI ERA DIGITAL PEMANFAATAN APLIKASI SISTEM CERDAS PADA SISTEM TELEKOMUNIKASI
-
MEMBANGUN BUDAYA PENULISAN BUKU: PERAN AKTIF DOSEN DAN STRATEGI UNIVERSITAS DALAM PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
-
AJARAN DAN KARAKTER DALAM PERMAINAN ANAK
-
ATASI TRAUMA PASCA BENCANA DENGAN BERMAIN