HOME HUKRIM KOTA SOLOK

  • Rabu, 15 April 2020

Melanggar "Jam Malam", Tiga Pramusaji Sebuah Kafe Di Solok Diamankan Petugas Pol PP

Pramusaji yang kena razia
Pramusaji yang kena razia

Solok (Minangsatu) - Setelah kena warning oleh Walikota Solok dalam Rapat Forkopimda,  membuat Tim SK4 dan Satpol PP & Damkar Kota Solok langsung melakukan razia, dibagi dalam tiga shift, Rabu (15/4) dinihari, dipimpin Kadis Satppol PP dan Damkar Drs. H. Ori Afillo, untuk memantau kegiatan kafe-kafe yang tidak mengindahkan Jam Malam. 

"Razia sengaja dibuat secara berlapis, mulai bergerak pukul 10.15 wib, 00.30 wib dan pukul 02.30 wib," ujar Ori Afillo Kadis Satpol PP & Damkar Kota Solok, menjawab Minangsatu di ruangan kerjanya, Rabu (15/4).

Pada awal bergerak, kata Ori Afillo, tim membubarkan sekelompok warga di daerah sekitaran pasar, warung dan tenda-tenda tempat berjualan di sepanjang jalan, di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Koto Panjang dan Airmati Aro dan Sepanjang Jalan Bypass. 

Razia dilanjutkan Pukul 00.30 wib ke By Pass Simpang Rumbio. Tim menyisir warung-warung dan tempat permainan warga yang juga disinyalir kafe masih beroperasi.

"Ternyata di sini terlihat suasana masih ramai, dikira tim sudah tidur, dan memang pada pukul 02.30 Wib dinihari Tim SK4 dan Satpol PP dan Damkar kembali bergerak," imbuh Ori.

Tim mendapati ada satu kafe yang tengah ramai pengunjung, dan tiga orang pramusaji yang melayani tamu dengan senda gurau, ditemani beberapa botol minuman keras. Pramusaji tersebut pun di boyong ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan, juga pemilik kafe berinisial Me. 

Dari pemeriksaan yang dilakukan, tukuk Ori, ada  indikasi pramusaji  yang diimport dua orang dari Dharmasraya, dan 1 orang dari Muarolabuh, serta pemilik kafe jelas melanggar Perda 8 /2016 tentang Maksiat serta Instruksi Walikota no 332/191 tentang Penutupan tempat hiburan/kafe dan maklumat Forkopimda.

"Tempat usaha disegel. Sedangkan pemilik kafe diproses untuk penerapan Tipiring, sementara ketiga Pramusaji Sl, 26 tahun, Jsk, 20 tahun dan Chk,17 tahun dikirimkan ke panti rehabilitasi Andam Dewi," terang Kadis Satpol PP mengakhiri.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : sc.astra

Tag :#solokkota #jammalam #razia #polpp

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com