HOME LANGKAN TAMBO

  • Kamis, 26 Oktober 2023

Matrilineal Di Minangkabau

Penulis: Maysah Hanum
Penulis: Maysah Hanum

Matrilineal di Minangkabau

Penulis: Maysah Hanum

Minangkabau merupakan salah satu suku yang ada di Indonesia yang menggunakan matrilineal sebagai sistem kekerabatannya. Sistem kekerabatan matrilineal ini sudah dianut oleh Masyarakat minang secara turun temurun. Matrilineal sendiri berasal dari kata matri yang berarti ibu dan lineal yang berarti garis. Jadi matrilineal dapat diartikan sebagai sebuah sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari pihak ibu. 

Karena ibu sebagai penarik garis keturunan, maka ibu akan mewarisi dan mengelompokkan keturunannya menurut suku yang dimilikinya. Dalam sistem matrilineal suku anak akan menurut pada suku ibunya. Seperti ungkapan adat, “Basuku ka ibu, basako ka mamak, babangso ka bapak”.

Bagi masyarakat Miangkabau, ibu disebut sebagai Bundo Kanduang. Kehadiran seorang Perempuan di dalam sebuah keluarga tentu menjadi hal yang sangat penting. Jika suatu ketluarga tidak memiliki keturunan Perempuan maka bisa dibilang garis keeturunan keluarga tersebut terputus. Dalam Minangkabau seorang Perempuan dewasa atau ibu adalah sebagai limpapeh rumah nan gadang, sumarak dalam nagari.

Keturunan diatur berdasarkan garis keibuan, dimana seorang anak akan masuk pada lingkungan kerabat ibunya, bukan kerabat ayahnya. Seseorang itu sejak kecil hingga berumah tangga tinggal di lingkungan kerabat ibunya, kecuali anak laki-laki yang sudah menikah dia akan tinggal di lingkungan kerabat istrinya. Anak laki-laki dan Perempuan dalam sukunya masing-masing mengikuti garis keturunan ibunya sehingga tidak akan pernah terjadi saling memasuki suku.

Selanjutnya Raudha Thaib (2014) menyebutkan bahwa ada emoat aspek penting yang diatur di dalam sistem kekerabatan matriliniel Minangkabau, yaitu:

Pengaturan harta pusaka

Peranan laki-laki

Kaum dan persukuan

Kedudukan dan peranan perempuan

Sistem kekerabatan Matrilineal yang di pakai oleh masyarakat Minangkabau juga memiliki ciri-ciri tertentu. Salah satunya pendapat dari para ahli yang di ungkapkan oleh Radjab (1969:17) bahwa ciri-ciri sistem kekerabatan matrilineal adalah sebagai berikut:

Keturunan dihitung menurut garis ibu

Suku terbentuk menurut garis ibu

Tiap orang diharuskan kawin dengan orang luar sukunya

Pembalasan dendam merupakan satu kewajiban bagi seluruh suku

Kekuasaan di dalam suku menurut teori, terletak di tangan ibu, tetapi jarang sekali dipergunakan

Sebaliknya, yang sebenarnya berkuasa adalah saudara laki-lakinya

Perkawinan bersifat matrilokal, yakni suami mengunjungi istrinya

Hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada kemenakannya dan saudara laki-laki ibu kepada anak dari saudara Perempuan

Selain memiliki ciri-ciri dalam sistem kekerabatannya, sistem matrilineal juga memiliki kelebihan yang di ungkapkan oleh Yakub (1995:29) adalah sebagai berikut:

Menjunjung tinggi kedudukan kaum Perempuan

Menjamin eksistensi keturunan

Mempertahankan harta pusaka

Menghindarkan prostitusi (pelacuran)

Membatasi kekuasaan orang yang masuk

Menghindarkan keleluasaan suami terhadap istri

Menghindarkan kekejaman bapak/ibu tiri meniadakan sistem anak angkat

Menghindarkan pengemisan

Menghilangkan pengangguran

Meniadakan anak-anak yang terlantar atau anak yatim

Kalau bicara mengenai sistem kekerabatan matrilineal hal tersebut tentu tidak lepas dari harta pusaka. Harta pusaka dalam Minangkabau disebut juga sebagai harato jo pusako. Harato adalah sesuatu yang dimiliki oleh kaum yang tampak wujudnya secara material seperti sawah,ladang,tanah,rumah, dan sebagainya.

Sedangkan Pusako adalah sesuatu yang dimiliki oleh kaum yang diwarisi secara turun-temurun baik yang tampak maupun yang tidak tampak. Dalam pengaturan pewarisan harto pusako, semua harta yang akan diwariskan harus ditentukan dulu kedudukannya. Kedudukan dalam harto pusako terbagi 2 yaitu, pusako tinggi dan pusako randah.

Dalam Pusako Tinggi itu harta pusaka dari kaum yang diwariskan secara turun-temurun menurut garis ibu. Harta Pusako Tinggi ini tidak boleh digadaikan apalagi dijual kecuali karna keadaan yang sangat mendesak hanya dalam 3 hal saja. Pertama, gadih gadang indak balaki, kedua, maik tabujua ditangah rumah, dan yang ketiga, rumah gadang katirisan.

Sedangkan peranan laki-laki disini hanya boleh mengelola dan menjaga  harta pusaka, dia tidak boleh memilikinya. Beda halnya dengan pusako randah. Pusako Randah merupakan harta yang didapat selama perkawinan antara suami dan istri. Pusaka Randah ini dapat diwariskan kepada anak, istri, dan saudara laki-laki berdasarkan hukum-hukum islam.

Harta Pusako akan diwarisi secara turun-temurun oleh waris yang bertali darah menurut garis ibu selama masih ada. Kalau waris bertali ibu ini telah habis atau punah maka ia akan berpindah ke tangan yang lain.

Sistem matrilineal dianggap sebagai sistem kekerabatan tertua yang ada di indonesia jika dibandingkan dengan sistem patrilineal yang ada pada umumnya. Sebagaimana yang diyakini oleh masyarakat Minangkabau baik di dalam atat maupun agama, bahwa kaum ibu memiliki peran yang sangat penting. Hal utama yang menjadi pentingnya peran dari seorang ibu adalah karena ibu dianggap sosok yang memiliki raso, pareso, malu, dan sopan. Dia tidak hanya bertugas melahirkan saja tetapi sekaligus mendidik generasi agar menjadi generasi yang berbudi luhur.

(Penulis Mahasiswa Jurusan Sastra Minangkabau Universitas Andalas)


Wartawan : Maysah Hanum
Editor : melatisan

Tag :#Matrilineal #Minangkabau

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com