HOME EKONOMI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Jumat, 15 September 2023

Leonardy Apresiasi Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Dan Pembangunan Desa Oleh BPKP Sumbar Padang

Anggota DPD RI, Leonardy Harmainy, saat presentasi pada Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional Provinsi Sumatera Barat. Foto ist.
Anggota DPD RI, Leonardy Harmainy, saat presentasi pada Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional Provinsi Sumatera Barat. Foto ist.

Padang (Minangsatu) - Anggota DPD RI, Leonardy Harmainy, mengatakan sejak pandemi walinagari dan kepala desa mengaku kesulitan dalam melakukan perencanaan, penggunaan keuangan desa/nagari, dan pelaporannya. Walinagari dan kepala desa lebih banyak mengakomodir program mandatori dari pemerintah pusat dan daerah.

Hal itu diungkapkan Leonardy ketika menjadi narasumber Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional Provinsi Sumatera Barat, seperti Siaran Pers Badan Kehormatan DPD RI yang diterima redaksi, Kamis (14/9/2023) di Padang. “Dalam pertemuan ini camat, pendamping, walinagari dan kepala desa mendapatkan pencerahan dan dapat berinteraksi lansung dengan instansi terkait," ungkap Leonardy.

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional Provinsi Sumatera Barat diselenggarakan oleh BPKP dan dibuka oleh Gubernur Sumbar, H. Mahyeldi Ansarullah, SP.

H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH, yang juga Anggota Komite IV DPD RI, menjelaskan, menurut undang-undang itu Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mempunyai tugas dan wewenang untuk dapat melakukan pengawasan terhadap otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan dan agama.

Dikatakan, pengawasan Komite IV DPD RI atas pelaksanaan undang-undang No. 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun 2022 khususnya dana transfer ke daerah difokuskan pada pengawasan dana desa. Pengawasan meliputi penggunaan dan pengelolaan dana desa, anggaran dana desa dan kebijakan dana desa. Dan dari tugas pengawasan tersebut, DPD RI memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Republik Indonesia.

“Diantara rekomendasi yang diberikan Komite IV DPD RI dalam hal penggunaan dan pengelolaan dana desa adalah meminta pemerintah mengkaji ulang seluruh ketentuan dan kebijakan yang mengikat mengenai pengelolaan dan penggunaan dana desa guna memberikan ruang fiskal yang luas bagi pemerintah desa sehingga desa/nagari dapat menjalankan program pembangunan secara optimal dan berkualitas,” ujar pria yang telah lima kali berturut-turut terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Badan Kehormatan DPD RI.

Komite IV DPD RI kata Leonardy juga mendorong pemerintah untuk memberikan kepercayaan penuh kepada desa/nagari dalam pengelolaan dana desa melalui otonomi dana desa. Pemerintah hendaknya menjamin perlindungan bagi para kepala desa/walinagari untuk mengambil kebijakan dalam penggunaan dana desa agar terhindar dari permasalahan hukum dalam mengelola dana desa.

Untuk itu, kata Leonardy perlu sinkronisasi antar kementerian/lembaga yang menaungi penyaluran dana desa agar tidak ada lagi tumpang tindih regulasi. Pemerintah diharapkan mengevaluasi persentase penggunaan dana desa guna mewujudkan otonomi dana desa untuk memberikan kesempatan pada pemerintah desa membangun dan memberdayakan daerahnya sesuai kondisi dan karakteristik masing-masing.

Pemerintah juga diminta mengevaluasi program BLT Dana Desa yang menggunakan dana desa. Karena kondisi pasca pandemi sudah membaik, serta memperhatikan bahwa kondisi masing-masing desa tidak bisa disamaratakan. Pemerintah juga didorong DPD RI untuk memberikan ruang bagi pemerintah kabupaten untuk menentukan tenaga pendamping desa agar memudahkan pengelolaan dana desa.

Sebagai mitra kerja Komite IV DPD RI, kata Leonardy, BPKP dapat menyampaikan secara detail mengenai jenis penyimpangan dalam pengelolaan dana desa kepada pemerintah daerah sehingga menjadi evaluasi untuk melakukan perbaikan pengelolaan dana desa di semua daerah.

Menurut Leonardy, Komite IV juga mengapresiasi dua tools produk BPKP yang sangat membantu bagi pengelolaan dan pengawasan dana desa yaitu Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes). Terdapat berbagai manfaat dari tools Siskeudes tersebut. Bagi pemerintah desa dapat mempermudah tata kelola keuangan desa, data akurat, dan proses cepat. Dengan Siskeudes, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melihat pelaporan realisasi output dan capaian keuangan dana desa serta memantau realisasi pelaksanaan APBDesa seluruh desa.

Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi, ketika membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, mengatakan, bahwa pemerintah nagari/desa sebagai pemerintahan terendah sekaligus yang terdepan dalam menentukan keberhasilan pembangunan di Indonesia, harus diberi penguatan-penguatan.

“Kita di Sumatera Barat telah komit untuk melakukan penguatan-penguatan ini. Kita telah memerintahkan Kepala Dinas PMD untuk menjaga desa dan nagari. Kita juga bekerjasama dengan STPDN di Baso. Juga dilakukan pembekalan terhadap walinagari dan kepala desa minimal sekali setahun,” ujarnya.

Ketua Panitia Pelaksana Ali Ikhsan, mengatakan kegiatan ini bertujuan pertama untuk memperoleh informasi tentang pengelolaan keuangan desa dan pemanfaatan hasil penggunaan keuangan desa pada tingkat kabupaten/kota maupun desa.

Kemudian meningkatkan kapasitas pegawai pemerintah daerah dan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa. "Sehingga dapat meningkatkan sinergi, kolaborasi serta saling mendukung untuk keberhasilan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa, saling memberi data dan informasi dalam rangka pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan desa. Mendorong pemerintah desa dalam melakukan transformasi ekonomi desa yang berkelanjutan sesuai kewenangan desa, memberikan rekomendasi terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan desa,” ujarnya.

Peserta dihadiri oleh sekretaris daerah se-Sumbar, BPKAD se-Sumbar, inspektur, Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat se-Sumbar, camat, pendamping, kepala desa dan walinagari. Kegiatan juga diikuti secara virtual oleh camat, pendamping, walinagari dan kepala desa yang tidak berkesempatan hadir di Auditorium Gubernur Sumbar, Padang.


Wartawan : Rilis/Dpd-Ri
Editor : ranof

Tag :#Dana desa #Pengelolaan dana desa #Evaluasi dana desa #Bpkp #Dpd #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com