HOME HUKRIM KOTA PADANG

  • Jumat, 14 April 2023

LBH Padang Sebut Korban Persekusi Di Pesisir Selatan Adalah Pengunjung Cafe

Direktur LBH Padang, Indira Suryani saat menjelaskan kronologi peristiwa persekusi di Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Jumat (14/4/2023).
Direktur LBH Padang, Indira Suryani saat menjelaskan kronologi peristiwa persekusi di Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Jumat (14/4/2023).

Padang (Minangsatu) –  Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang , Indira Suryani menuturkan pihaknya sudah mendampingi dan mendalami kasus dua perempuan yang di persekusi di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Indira menyebut, LBH Padang bersama WCC Nurani Perempuan, PKBI Sumbar dan OPSI Sumbar sudah mendatangi korban, keluarga, saksi dan warga pada Kamis (13/4/2023) lalu.

Saat jumpa pers pada Jumat (14/4/2023), Indira menjelaskan kedua korban berinisial WDP (23) dan L (19) pada saat itu hanya sebagai pengunjung kafe.

“Saat itu kedua korban mengunjungi kafe dan sempat memesan makanan setelah itu mereka duduk di belakang kafe, tidak masuk ke dalam kafe tersebut,” terangnya. 

Setelah itu, lanjut Indira,  kedua korban didatangi sekitar 300 orang yang berasal dari empat dusun di Nagari tersebut. Namun menurutnya yang aktif melakukan persekusi berjumlah puluhan orang.

Indira juga menyebut, WDP saat itu mengalami ketakutan yang luar biasa karena para pelaku sempat meneriakkan kata bakar terhadap dua korban.

“Dalam kejadian itu, korban sempat mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi dan mengatakan mereka hanya pengunjung kafe  serta bertanya apa salah mereka,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut setelah korban digiring pelaku ke laut. Korban juga disuruh para pelaku mandi di laut sampai akhirnya ada perbuatan tidak senonoh dilakukan, mulai melucuti pakaian sampai tidak berbusana. Sehingga terjadi pelecehan seksual pada saat itu.

“Para pelaku yang aktif melakukan pengasungan ( Profokasi ) ada puluhan orang, dia juga memiliki relasi yang sama. Mulai dari pemilik kafe dan pemilik orgen tunggal, kami mencurigai apakah ini terjadi karena ada persaingan usaha,” katanya.

“Karena kami dapat kabar, saat itu kafe tersebut sedang naik daun,” sambungnya.

Mengenai izin usaha di bulan puasa, menurut dia pemilik kafe tidak mendapatkan surat pemberitahuan sebelum terjadi persekusi tersebut. Mengenai ini, katanya ke depan LBH akan melakukan surat pemintaan klarifikasi pada pemerintahan nagari terkait hal ini. 

Selain itu, dalam proses penyelidikan LBH Padang menemukan surat damai yang dibuat para pelaku di Polsek Lengayang. Surat tersebut menurutnya tidak menyebutkan  tuduhan seperti apa yang telah terjadi terhadap korban. Mengenai ini, ia meminta Polisi lebih cermat menangani kasus ini.

“Dalam surat hanya menyebut korban keluar malam, efek dari kejadian ini korban tidak bisa tidur karena efek trauma terlalu berat. Kami dengan jaringan akan fokus menyembuhkan luka psikis terhadap korban,” ujarnya.

Indira juga mendesak, LPSK secepatnya memberikan perlindungan terhadap korban, keluarga korban dan saksi. Selain itu, mengenai hukuman terhadap pelaku. Ia meminta Polisi menuntut pelaku dengan  pasal di UU TPKS.

“Ini sudah berkaitan dengan penyiksaan seksual, persekusi dan merendahkan martabat seorang perempuan. Pelaku harus diberikan hukuman yang setimpal,” katanya.

Selain itu, ia meminta kasus ini ditangani dengan serius. Mengenai pengacara para korban, Indira menyebut LBH hanya mendampingi satu korban yang berinisial WDP . Sedangkan untuk L  sudah memiliki kuasa hukum sendiri.


Wartawan : Habil
Editor : boing

Tag :#LBHPadang #Peristiwa #Persekusi #PesisirSelatan #Minangsatu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com