HOME WEBTORIAL KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Senin, 15 Juli 2019

Ketua DPRD Pasbar Daliyus Pimpin Rapat Paripurna, Tiga Pansus Laporkan Hasil Pembahasan Ranperda

Daliyus.K Saat memimpin Sidang
Daliyus.K Saat memimpin Sidang

PASAMAN BARAT (Minangsatu) - Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat Daliyus.K, membuka rapat paripurna ke- 36 masa sidang kedua DPRD Kabupaten Pasaman Barat yang di hadiri Wakil Bupati Pasbar dan Organisasi Perangkat Daerah, Rabu (10/7) siang.

Rapat paripurna kali ini merupakan laporan hasil pembahasan 3 (tiga) Raperda Kabupaten Pasaman Barat, yaitu laporan Pansus I tentang pencabutan atas perda Nomor 6 tahun 2013 tentang Retribusi Izin gangguan di Kabupaten Pasaman Barat.

Sementara, Laporan Pansus II tentang Rancanangan Peraturan Daerah tentang Manajemen PNS dan laporan pansus III tentang Ranperda yang membahas tentang pendirian Perusahaan Milik Daerah Air minum.

Pansus I melalui juru bicaranya yang juga selaku ketua pansus Misnardi, SH menyampaikan, sesuai dengan hasil pembahasan Pansus I bersama OPD terkait dan telah melakukan kunjungan kerja Kedaerah Bogor beberapa minggu lalu untuk mendapatkan perbandingan.

"Pansus I telah melakukan kunjungan kerja bersama OPD terkait ke Bogor untuk mendapatkan referensi dan masukan terhadap Ranperda tentang Pencabutan atas Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang retribusi Izin gangguan di kabupaten Pasaman Barat," Ucap Misnardi.

Ia mengatakan, di pilihnya daerah Bogor untuk kunjungan mengingat daerah tersebut Ranperda itu sudah ada. Setelah melakukan pembahasan pihaknya meminta kepada Pemerintah daerah melalui OPD terkait untuk menyesuaikan kembali ketentuan- ketentuan Ranperda dengan hasil pembahasan dan menyesuaikan dengan ketentuan yang ada.

"Untuk diketahui, tujuan di berlakukannya perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang retribusi izin gangguan dan pemberian izin gangguan di kabupaten Pasaman Barat untuk memberikan perlindungan Kepada Masyarakat, mengendalikan gangguan dari kegiatan usaha serta memberi kepastian dalam memperoleh tempat usaha," sebutnya.

Pansus I menyetujui atas pencabutan Izin Gangguan/HO karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha di kabupaten Pasaman Barat dan menyetujui untuk di lanjutkan ke tahap peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Sementara, pansus II merasa perlu peraturan daerah tentang pola Karier Pegawai Negeri Sipil yang merupakan bagian dari Manajemen PNS dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas tugas pemerintah di kabupaten Pasaman barat berdasarkan Undang - No. 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipir Negara dan PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

"Dengan adanya Peraturan Daerah tentang pola karier PNS di lingkungan pemkab Pasbar dapat melindungi PNS dalam pengembangan kariernya yang seimbang antara kepentingan pegawai dan organisasi," sebut Pembicara Pansus II Supriono di depan Sidang.

Pihaknya mengahapkan kepada BKPSDM untuk dapat mengelola manajemen kepegawaian ini dengan Biak berdasarkan PP No 11 Tahun 2017 baik perencanaan, pelaksanaan serta pengontrolan yang dapat tercapai secara maksimal.

"Diharapkan dengan disahkan nya Ranperda tentang pola karier PNS ini dapat diikuti dengan peraturan Bupati yang mengatur pola Karir PNS di lingkungan Kabupaten Pasaman Barat," sebutnya.

Selain itu, Panitia Khusus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan laporan  hasil pembahasan tentang Ranperda Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum di kabupaten Pasaman Barat.

Hasil pembahasan bersama OPD terkait di sampaikan wakil ketua Pansus III Endra Yama Putra di hadapan Sidang paripurna itu dengan meminta PDAM untuk dapat melakukan peningkatan Managemen organisasi dan pelayanan optimal kepada Konsumen.

Endra Yama Putra menyebut, dengan perubahan perusahaan daerah menjadi perusahaan umum milik daerah pihaknya mengharapkan agar PDAM secara kelembagaan dan Operasional dapat berjalan efektif dan efesien.

"Kita belajar dari daerah yang sudah maju dalam pengelolaan PDAM agar PDAM di Pasbar dapat menjadi perusahaan yang berkembang dan berdaya guna serta bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Pasaman Barat," harap Endra Yama Putra.

PDAM sebagai Perusahaan Daerah yang di rubah menjadi perusahaan Umum Milik Daerah sesuai dengan amanat PP 54 tahun 2017. Pansus III mengharapkan agar OPD terkait dapat menyesuaikan Ranperda itu dengan aturan yang lebih tinggi.

"Diminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini bagian hukum setda Kabupaten Pasaman Barat untuk mengharmonisasikan Ranperda itu sesuai dengan kunjungan kerja ke Kabupaten Bogor dan Kota Bogor yang sudah berhasil dalam pengelolaan PDAM," tuturnya.

Selain kunjungan kerja Pansus III juga telah melakukan pendalaman pembahasan ke PDAM kota Padang serta melakukan Publik hearing di DPRD Kabupaten Pasaman Barat.

Pansus III juga setuju ranperda ini untuk di lanjutkan pada tahapan selanjutnya sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Paripurna ke- 36 masa sidang ke-2 di akhir setelah perwakilan Pansus menyerahkan hasil laporan kepada ketua DPRD.

 


Wartawan : Afratama
Editor : boing

Tag :#DPRD Pasaman Barat#Sidang Paripurna

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com