HOME EKONOMI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Minggu, 5 Februari 2023

KPUM/PPUM-SiMamak, Solusi Modal Usaha UMKM

KPUM/PPUM-SiMamak
KPUM/PPUM-SiMamak

Padang (Minangsatu) - UMKM adalah tulang punggung perekonomian negara, demikian juga dengan Sumbar. Data menunjukan bahwa jumlah pelaku usaha di Sumbar berjumlah 593.190 usaha. Dari jumlah tersebut maka yang masuk kategori Usaha Besar hanya 419 usaha atau hanya 0,07%, sangat kecil sekali. Kemudian yang termasuk usaha menengah sebanyak 7.990 usaha atau hanya 1,35%. 

Selanjutnya yang termasuk kategori Usaha Kecil adalah sebanyak 53.431 Usaha atau 9,01%, dan yang paling banyak adalah Usaha Mikro yang berjumlah 531.350 usaha atau mencapai 89,58%, sangat dominan. Jika dijumlahkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil maka akan mencapai 584.781 usaha atau 98,58% dari keseluruhan usaha yang ada di Sumbar.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama (Dirut) Bank Nagari Muhamad Irsyad. Ia mengatakan, Bank Nagari sangat menyadari peran besar UMKM ini bagi Sumbar sehingga tidak salah bahwa Bank Nagari dari lahirnya sampai hari ini akan senantiasa perhatian dan mendukung pengembangan usaha UMKM, terutama pelaku Usaha Mikro. 

Bank Nagari memahami problematika usaha mikro dan kecil yang butuh kemudahan dalam mengakses dukungan tambahan modal usaha, baik untuk modal kerja dan/atau investasi. Untuk itu Bank Nagari berkomitmen menyediakan skema pinjaman yang sesuai dengan harapan para pelaku usaha mikro dan kecil yaitu pinjaman yang murah, mudah dan cepat.

Untuk itu, selain skim program pemerintah yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR), maka Bank Nagari secara khusus mempersembahkan dan menyediakan pinjaman murah, mudah dan cepat bagi usaha mikro dan kecil dengan nama Kredit Peduli Usaha Mikro-Solusi Mengatasi Masalah Keuangan atau disingkat “KPUM-SiMamak”.  Khusus untuk layanan syariah diberi nama Pembiayaan Peduli Usaha Mikro-Solusi Mengatasi Masalah Keuangan atau disingkat “PPUM-SiMamak”.

KPUM-SiMamak dan PPUM-SiMamak ini hadir dengan tujuan yaitu  mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi pasca pandemic Covid-19, kemudian untuk menyediakan akses dan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan modal usaha dari perbankan dan kemudian untuk mengurangi sampai dengan memberantas jeratan rentenir yang sangat tidak manusiawi.

Direktur Kredit dan Syariah Gusti Candra menambahkan bahwa sasaran penerima, persyaratan dan cara untuk mendapatkan KPUM-SiMamak atau PPUM-SiMamak ini relatif mudah, yaitu perorangan, atau koperasi, atau kelompok usaha atau lembaga keuangan mikro dibawah binaan dinas/instansi pemerintah, yang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Kemudian, WNI dan berdomisili di kabupaten/kota setempat yang dibuktikan dengan KTP Elektronik (E-KTP), memiliki usaha produktif, domisili dan lokasi usaha tidak sulit di supervisi oleh Bank, mempunyai surat keterangan usaha dari Wali Nagari/Kelurahan.

"Calon Debitur dan istri/suami tidak sedang memiliki pinjaman bermasalah di perbankan/Lembaga keuangan yang dibuktikan dengan data Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, tidak sedang menikmati kredit program seperti KUR. Plafond pinjaman bisa sampai dengan Rp250 Juta, sesuai kebutuhan usaha dan penilaian Bank," jelasnya.

Selanjutnya, jangka waktu pinjaman untuk modal kerja maksimal 5 tahun dan jangka waktu pinjaman untuk investasi maksimal 6 tahun. Suku bunga atau margin sangat ringan dan kompetitif. Yang jelas sangat sangat jauh lebih rendah dan lebih ringan daripada terjerat rentenir.

Biaya administrasi tidak dipungut.
Jaminan adalah kepercayaan, dengan memperhatikan karakter calon debitur dan penilaian kelayakan pinjaman yang dilakukan Bank sesuai ketentuan Bank yang berlaku.
Agunan sesuai penilaian Bank dan nasabah diberikan kemudahan, mirip-mirip dengan persyaratan agunan KUR.

Gusti mengatakan bahwa sejak diluncurkan Bulan Agustus 2022 yang lalu, maka KPUM-SiMamak dan PPUM-SiMamak ini mendapatkan sambutan yang luar biasa dari pelaku usaha mikro dan kecil di Sumatera Barat. Buktinya adalah sampai dengan Bulan Januari 2023 maka KPUM-SiMamak dan PPUM-SiMamak ini sudah dinikmati lebih dari 3 Ribu Nasabah dengan total pinjaman lebih dari Rp 350 Miliar. 

Hal ini tentunya memberikan multiplier effect ekonomi yang signifikan bagi Sumatera Barat dalam hal program mengggerakan sector rill, UMKM naik kelas, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan dan kontribusi kepada pendapatan daerah.

Oleh karena itu Gusti Candra menghimbau dan mengajak para pelaku  UMKM untuk senantiasa menjaga reputasi dan nama baik berkaitan dengan pinjaman agar mudah berkembang, naik kelas dan mendapatkan akses dukungan permodalan kedepannya. Bank Nagari tentunya tidak akan berumit-rumit memproses pinjaman KPUM-SiMamak dan PPUM-SiMamak ini karena memang skema ini diciptakan dengan taggar Murah, Mudah, Cepat. 

Masyarakat juga dianjurkan untuk mengunjungi, berkenalan dan berkonsultasi dengan para analis/petugas kredit/pembiayaan Bank Nagari di kantor Bank Nagari terdekat dengan tempat tinggal atau tempat usaha. Biasanya dengan bersillaturahmi akan lebih mudah memahami dan mendapatkan saran-saran dari Bank. 

Disamping itu nantinya masyarakat juga akan dikunjungi oleh petugas-petugas kredit/pembiayaan Bank Nagari yang mobile di lapangan. Masyarakat silahkan juga mengajukan pinjaman secara online melalui menu N-Form di website www.banknagari.co.id, atau mendaftar di menu N-Form pada Nagari Mobile Banking, atau menghubungi Nagari Call 150234. 

Kemudian, khusus untuk debitur yang sudah mendapatkan KPUM sebelumnya di Bank Nagari dan ingin mengulang atau memperbaharui atau meningkatkan pinjamannya, juga dipersilahkan untuk mengakses KPUM-SiMamak dan PPUM-SiMamak ini. Hal ini tentunya sangat selaras dan disukai oleh Bank Nagari dalam rangka mensukseskan program UMKM Naik Kelas di Sumatera Barat. (*)


Wartawan : Boing
Editor : Benk123

Tag :#banknagari, #simamak

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com