HOME POLITIK KOTA PAYAKUMBUH

  • Rabu, 17 Januari 2024

KPU Payakumbuh Optimis Sortir Dan Lipat Surat Suara Selesai Tepat Waktu

Proses penyortiran dan pelipatan surat suara pemilu di gudang logistik KPU Kota Payakumbuh
Proses penyortiran dan pelipatan surat suara pemilu di gudang logistik KPU Kota Payakumbuh

KPU Payakumbuh Optimis Sortir dan Lipat Surat Suara Selesai Tepat Waktu

Payakumbuh (Minangsatu) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh optimis tahapan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 selesai tepat waktu. KPU menargetkan tahapan sortir dan lipat surat suara selesai, Jumat (19/1).

"Kita optimis pelaksanaan tahapan sortir dan lipat surat suara pemilu 2024 akan selesai tepat waktu," sebut Ketua KPU Kota Payakumbuh Wizri Yazir, Rabu (17/1) di gudang logistik KPU Kota Payakumbuh Jalan Sudirman, Kecamatan Payakumbuh Utara.

Ia menyebut sejak tahapan penyortiran dan pelipatan surat suara dilaksanakan, KPU Kota Payakumbuh terus menggenjot pelaksanaan tahapan tersebut dengan melibatkan puluhan petugas dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kota Payakumbuh.

"Alhamdulillah hari ini kita selesai melaksanakan sortir dan lipat surat suara pemilu 2024 untuk DPRD Provinsi Sumatera Barat dapil 5. Insya Allah besok kita lanjutkan dengan sortir dan lipat surat suara DPRD Kota Payakumbuh dapil 1, 2 dan 3," ujarnya.

Selain itu, Wizri mengatakan bahwa pasca KPU melakukan pleno terhadap penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan DPR-RI dan pemilihan Presiden, Selasa (16/1) diketahui KPU Kota Payakumbuh kekurangan ratusan surat suara DPR RI dan surat suara Presiden.

"Kebutuhan surat suara untuk DPR RI di Kota Payakumbuh sebanyak 104.657 lembar. Surat suara yang datang sebanyak 104.045 lembar. Artinya terdapat kekurangan 612 lembar surat suara. Kemudian, dari 104.045 lembar surat suara yang diterima KPU Kota Payakumbuh itu, terdapat 150 lembar surat suara yang tidak bisa dipakai," ujar Wizri Yasir.

Sementara untuk surat suara pemilihan Presiden yang diterima KPU Kota Payakumbuh malah berlebih dari jumlah yang dibutuhkan. Dari 104.657 lembar kebutuhan, surat suara yang diterima sebanyak 104.667 lembar.

Artinya surat suara pemilihan Presiden di Kota Payakumbuh lebih sebanyak 10 lembar. Dari 104.667 lembar surat suara yang diterima itu juga terdapat sebanyak 27 lembar surat suara yang tak bisa digunakan.

“Kelebihan 10 lembar surat suara dijadikan untuk menutupi 27 lembar surat suara yang tidak bisa digunakan. Sehingga total surat suara yang tidak bisa digunakan berkurang menjadi 17 lembar," tuturnya.

Terhadap permasalahan yang dialami KPU Kota Payakumbuh itu, Wizri menyebut bahwa pihaknya telah melaporkan ke KPU RI melalui Sistem Informasi Logistik KPU.


Wartawan : Fegi Andriska Putra
Editor : melatisan

Tag :#KPU Payakumbuh #Sortir #Pelipatan #Surat Suara

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com