HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Minggu, 5 Mei 2024

Kemenag Alizar Ikuti Teleconferensi Dengan WHO Untuk Percepatan Wajib Halal

Kankemenag Padang Panjang, Drs. H Alizar, M Ag poto bareng pelaku UKM dan pariwisata, Sabtu (4/5/2024) kemaren.
Kankemenag Padang Panjang, Drs. H Alizar, M Ag poto bareng pelaku UKM dan pariwisata, Sabtu (4/5/2024) kemaren.

Pd. Panjang. (Minangsatu) - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kantor Kementrian Agama, terus melakukan percepatan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 bagi pelaku usaha, khususnya di Kota Padang Panjang. 

Disini, Satgas Halal Kota Padang Panjang bersama Disporapar dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM), bersama instansi terkait lainnya, Sabtu (4/5/2024) kemaren, menyambangi Desa Wisata Kubu Gadang (DeWi) disamping objek wisata lain. 

Kegiatan ini memperoleh dukungan penuh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Padang Panjang, Drs  H. Alizar, M.Ag Datuak Sindo Nan Tungga, dan turut hadir langsung di Desa Wisata Kubu Gadang guna mengikuti Teleconference WHO-2024 secara virtual via Zoom Meeting.

Ketua Satgas Halal Kota Padang Panjang, H. Suarman mengatakan, per 18 Oktober 2024 semua produk  yang diedarkan harus tersertifikasi halal. Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

" Untuk tahun ini, kampanye wajib halal dilakukan di desa wisata, yang dilaksanakan secara serentak se-Indonesia. Ada 3.000 titik desa wisata yang menjadi objek pendampingan halal, " jelas Suarman.

Sekretaris Satgas Halal, Joni Nasri menambahkan, pihaknya bersama petugas Pendamping Produk Halal (PPH) dan Penyuluh Agama Padang Panjang, didukung pihak terkait lintas sektor, telah berkolaborasi menyambangi tiga desa wisata. 

Di Kecamatan Padang Panjang Timur, kami mendatangi Desa Wisata Kubu Gadang di Kelurahan Ekor Lubuk dan Desa Wisata Puncak Pagaduangan di Kelurahan Ganting. Serta Wisata Alam Batu Limo, di Kelurahan Silaing Atas, Kecamatan PPB

" Dikesempatan ini, kita juga melayani pelaku  UKM akan menerbitkan sertifikast halal produknya, setelah mengantongi NIB (nomor induk berusaha)," terang Joni. 


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :#Kankemenag Padang Panjang #Sertifikasi Halal

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com