HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN TANAH DATAR

  • Senin, 17 Juli 2023

Jefri Masrul Adakan Sosialisasi Perda No. 21/2018 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

Batusangkar, (Minangsatu) - Anggota DPRD Provinsi Sumbar dari Fraksi Partai Demokrat Jefri Masrul, mengadakan Sosialisasi Perda (Sosper) No. 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen, di Aula Kantor Camat Tanjung Emas, siang tadi.

Sosialisasi itu diikuti sekitar 200 peserta dari Kecamatan Tanjung Emas dan Padang Ganting, di antaranya Wali Nagari beserta perangkat, BPRN, KAN, Kepala Jorong, Tokoh Masyarakat, Bundo Kanduang dan Pemuda dari kenagarian yang ada di dua kecamatan.

Anggota DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano dalam paparannya menyebutkan, bahwa sosialisasi Perda No. 21 tahun 2018 sangat penting dilakukan, agar dapat disebar luaskan ditengah tengah masyarakat.

Dalam materinya Jefri memaparkan apa saja manfaat jika masyarakat ikut dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Selanjutnya, dalam arahan Sosialisasi tersebut Arkadius Dt Intan Bano katakan, bahwa sosialisasi diadakan hari ini merupakan agenda yang sangat penting diketahui oleh masyarakat. 

"Sosialisasi ini selain ajang bersilaturrahmi dengan masyarakat Kecamatan Sungai Tarab dan Sungayang, sekaligus juga untuk mengetahui apa permasalahan, yang terjadi pada sektor kehutanan dan kepemudaan, sekalian untuk bahan masukan yang akan dibawa ke Kabupaten, Provinsi dan Kementerian terkait," ujar Arkadius. 

Arkadius juga tambahkan, mengenai perlunya Perda tentang kepemudaan, dimana pemuda yang kita harapkan menjadi generasi milenial, generasi emas, dan calon pemimpin bangsa, tetapi hari ini banyak yang tidak tentu arah. 

"Kita masih muda, kreatif, punya kekuatan, tetapi tidak tentu arah, itulah yang dihadapi generasi muda sekarang," pungkas Arkadius Dt. Intan Bano. 

Sebelumnya, Camat Sungai Tarab Mirza Aziz menyampaikan apresiasi dan terimakasih, atas kepedulian putra terbaik Tanah Datar, yang mewakili masyarakat di DPRD Provinsi, yang selalu berkontribusi dalam pembangunan daerah.

"Sosialisasi ini sangat penting bagi kita di Nagari, karena masalah hutan lindung, hutan produksi, batas wilayah, banyak terjadi di Nagari, jadi kita harus tahu regulasi dan ketentuannya," ucap Camat. (*)


Wartawan : Ina
Editor : Benk123

Tag :#tanahdatar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com