HOME POLITIK KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Selasa, 27 Agustus 2024

Hari Pertama Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kabupaten Dharmasraya Nihil

KPU Kabupaten Dharmasraya telah membuka pintu pendaftaran bagi bakal calon (Balon) kepala daerah yang mengikuti Pilkada tahun 2024,  dimulai Selasa (27/8/24).
KPU Kabupaten Dharmasraya telah membuka pintu pendaftaran bagi bakal calon (Balon) kepala daerah yang mengikuti Pilkada tahun 2024, dimulai Selasa (27/8/24).

Hari Pertama Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kabupaten Dharmasraya Nihil

Dharmasraya (Minangsatu) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya telah membuka pintu pendaftaran bagi bakal calon (Balon) kepala daerah, akan berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, telah dibuka selama 3 hari dimulai Selasa (27/8/24).

Sejak dibuka pintu pendaftaran bagi Balon kepala daerah Kabupaten Dharmasraya akan diusung partai politik, atau gabungan partai politik, belum juga tampak pasangan Balon akan mendaftar.

France Putra Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya, didampingi komisioner lainnya , yakni Wilri Iswandi, Henny Wardany, Hanna Citra Utami TB, John Indra dan Sekretaris KPU Dharmasraya Amrullah, saat jumpa Pers di kantor KPU setempat mengatakan, untuk hari pertama dibukanya pendpaftatan Balon Kepala Daerah, belum ada pasangan Calon Bupati Dharmasraya mendaftarkan diri, atau menyerahkan berkas pendaftaran.

“Sejauh ini baru pasangan calon Anissa Suci Rahmadani - Leli Arni Memberikan informasi kepada KPU Dharmasraya, akan mendaftar sebagai pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati, dengan jadwal mendaftar akan berlangsung pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024. Bagi Bacalon Bupati dan Wakil Bupati lain, juga akan kita update sekiranya ada, " Terang France Putra.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pendaftaran bakal pasangan calon berlangsung selama tiga hari, mulai 27 sampai 29 Agustus 2024.

Sebelumnya, KPU Pusat menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau ambang batas pencalonan Bupati dan Calon Wakil Bupati sebanyak 10 persen dari suara sah Pemilu Legislatif 2024. Hal ini, merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam Putusan MK tersebut, calon Bupati dan Wakil Bupati dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250 ribu jiwa, harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara sah paling sedikit 10 persen.

Jumlah suara sah ditingkat DPRD Kabupaten Dharmasraya diketahui sebanyak 137.701 suara. Dengan begitu, partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati , minimal memiliki dukungan sebanyak 13.771 dari suara sah.

Sesudah tahapan pendaftaran, KPU akan melakukan pemeriksaan berbagai persyaratan bakal calon sampai 21 September 2024.

Selanjutnya, bakal pasangan calon kepala daerah yang memenuhi persyaratan akan diumumkan kepada publik sekaligus ditetapkan sebagai calon kepala daerah periode 2024-2029, pada hari Minggu (22/9/2024).

Adapun masa kampanye calon kepala daerah terjadwal, dimulai pada tanggal 25 September sampai 23 November 2024.

Seperti diketahui, Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Adapun pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024.

 

 

 


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#KPU Dharmasraya #Pencalonan Pilkada 2024

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com