HOME PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA BARAT
- Jumat, 28 Juni 2024
Gubernur Terbitkan Surat Pengumuman, Mulai 1 Juli Tidak Semua Kendaraan Barang Diizinkan Melewati Jalur Malalak

Gubernur Terbitkan Surat Pengumuman, Mulai 1 Juli Tidak Semua Kendaraan Barang Diizinkan Melewati Jalur Malalak
Padang (Minangsatu) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menerbitkan surat pengumuman tentang pembatasan kendaraan angkutan barang yang akan melintasi ruas jalan Simpang Koto Mambang – Balingka – Padang Luar.
Pengumuman tersebut bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas pada jalur tersebut jelang tuntasnya proses perbaikan jalan nasional di kawasan Lembah Anai.
Direncanakan, pembatasan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli mendatang sampai dengan ruas jalan Padang - Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali. Ketika itu resmi berlaku, kendaraan dengan konfigurasi sumbu roda I-II-II tidak diperkenankan lagi melewati ruas jalan tersebut, kendati demikian, tetap ada pengecualian khusus bagi kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM dan Gas Elpiji.
“InsyaAllah, ini akan efektif mulai 1 Juli sampai jalan lembah anai dibuka kembali,” tegas Mahyeldi di Padang, Jum’at (28/6/2024).
Ia menjelaskan, sebelumnya rencana pembatasan ini juga telah dibahas dalam rapat forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Sumbar pada Kamis (27/6) lalu. Itu berarti, kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan merupakan hasil keputusan rapat.
Jika dalam pelaksanaan nantinya perlu dilakukan penyempurnaan, sambung Mahyeldi, pihaknya juga tidak kaku. Pihak kepolisian bisa mengambil langkah diskresi, yang terpenting aman dan lancar.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan di jalur Malalak sampai ke Padang Luar,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Dedi Diantolani menyebut dalam rapat forum LLAJ Kamis (27/6) kemarin, tidak hanya fokus membahas tentang pembatasan kendaraan barang pada ruas jalan Simpang Koto Mambang - Balingka - Padang Luar. Tapi juga, membahas tentang penutupan total ruas jalan Lembah Anai.
Meskipun selama ini jalur tersebut telah ditutup karena berada dalam tahap pengerjaan, tapi masih saja ada sejumlah pengendara roda dua yang memaksa melintas dengan berbagai alasan. Ke depan, itu tidak boleh lagi terjadi, kecuali bagi yang mempunyai kepentingan percepatan pengerjaan proyek.
“Hasil rapat tersebut, telah kami tuangkan ke dalam Surat Gubernur. Itulah nanti yang akan menjadi dasar bagi petugas bertindak di lapangan,” terangnya.
Selanjutnya, ia berharap, seluruh pihak dapat mendukung implementasi dari pengumuman tersebut. Sehingga proses perbaikan jalan dapat berjalan sesuai rencana dan arus lalu lintas di ruas jalan tersebut pun menjadi lancar.


Editor : ranof
Tag :#Jalur malalak #Pembatasan kendaraan #Agam #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
NAGARI/DESA DI SUMBAR, TERIMA 1,054 T; GUBERNUR MINTA WALI NAGARI BERINOVASI WUJUDKAN KETAHANAN PANGAN
-
RAPAT EVALUASI KINERJA 2024, GUBERNUR MAHYELDI TEGASKAN PEMPROV SUMBAR OPTIMIS TINGKATKAN KINERJA PADA 2025
-
PLT GUBERNUR SUMBAR MENGAJAK KADIN KOLABORASI KEMBANGKAN POTENSI SEKTOR PERTANIAN DAN ENERGI TERBARUKAN
-
DI KOMPLEK MASJID RAYA, PEMPROV SUMBAR BAKAL BANGUN KANTOR MUI DENGAN BIAYA 24 M
-
PEMPROV SUMBAR UPAYAKAN PERBAIKAN JALAN BALINGKA – PADANG LUA, MENGGUNAKAN ANGGARAN PUSAT
-
MELARANG BERDAGANG BUKU DI SEKOLAH ITU BERAT
-
KOMPLET, SIP PAKE TELOR
-
BERSYUKUR MASIH NOMOR DUA
-
PERAN PEMUDA DALAM MELESTARIKAN RANDAI MINANGKABAU
-
BANGUN DUNIA ANAK YANG PENUH WARNA TANPA LAYAR