HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN AGAM

  • Kamis, 14 Oktober 2021

Gandeng BPOM Padang, Anggota Komisi IX DPR RI Gelar KIE Tentang Produk Kosmetik Di Agam

Suasana saat sosialiasi tentang produk kosmetik yang digelar Anggota Komisi IX DPR RI dan BPOM Padang berlangsung
Suasana saat sosialiasi tentang produk kosmetik yang digelar Anggota Komisi IX DPR RI dan BPOM Padang berlangsung

Agam (Minangsatu) - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ade Rizki Pratama bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Padang menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) tentang produk kosmetik yang aman dan sehat bagi masyarakat di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (14/9/21) di GOR setempat.

Dikesempatan itu, Ade Rizki Pratama mengungkapkan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat Agam bisa cerdas memilih produk kosmetik yang tidak berbahaya bagi kesehatan.

"Saat ini produk kosmetik menjadi kebutuhan dan barang yang mudah didapat, banyak sektor yang memproduksi, baik yang resmi maupun tidak," ujarnya.

Menurutnya, saat ini Indonesia banyak dihantam produk kosmetik dari luar negeri, baik yang memiliki izin atau tidak. Sehingga, pengetahuan tentang produk kosmetik yang memenuhi syarat menjadi sangat penting diketahui masyarakat.

Diutarakan, masyarakat harus cerdas menggunakan kosmetik yang aman. Pasalnya, bahaya yang ditimbulkan kosmetik yang tidak memenuhi syarat cenderung sangat tinggi.

Sementara itu, Kepala BPOM Kota Padang, Firdaus Umar mengatakan salah satu fungsi BPOM pada dasarnya adalah untuk mencerdaskan masyarakat tentang penggunaan bahan berbahaya. Khusus memilih kosmetik, pihaknya menyarankan masyarakat untuk melakukan pengecekan KLIK.

Dijelaskan lebih lanjut, KLIK atau Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa suatu produk harus menjadi perhatian masyarakat saat memutuskan menggunakan produk kosmetik.

"Terkait kemasan, masyarakat harus memastikan produk masih dalam keadaan baik, tidak rusak, lecet, kemudian jangan memilih produk yang kemasannya mengelembung atau penyok, pilih kosmetik dengan penandaan yang baik, sehingga informasi bisa dibaca dengan jelas," terangnya.

Selanjutnya masyarakat diminta untuk memastikan label tercantum lengkap dan jelas.

Dikatakan setiap kosmetik wajib mencantumkan nama kosmetik, komposisi, manfaat atau kegunaan, cara penggunaan, nama dan negara produsen, nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi, nomor bets, ukuran isi dan berat bersih serta peringatan atau perhatian yang dipersyaratkan.

"Yang paling penting adalah izin edar, pilihlah kosmetik yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi dari Badan POM dimana ditandai dengan kode N diikuti 1 huruf dan 11 digit angka," sebutnya.

Terakhir, kadaluwarsa suatu produk juga menjadi tanda sebuah produk aman digunakan bagi kesehatan. Dikatakan, jangan gunakan produk kosmetik yang sudah melewati batas kedaluwarsa, sebab akan berdampak terhadap kesehatan.

"Ceklah tanggal kedaluwarsa kosmetik sebelum membeli, secara umum tanggal kedaluwarsa suatu produk ditulis dengan urutan tanggal, bulan dan tahun atau ada juga bulan dan tahun saja," ujarnya.

Dilain itu, Bupati Agam diwakili Kepala Badan Kesbangpol, Yunilson didampingi Kadinkes, dr Hendri Rusdian mengungkapkan apresiasinya terhadap kegiatan yang digelar tersebut.

Menurutnya, warga Agam harus memiliki pengetahuan tentang bahan dan obatan yang berbaya. "Kami berharap, setelah sosialisasi ini masyarakat dapat menyebarluaskan pengetahuan yang didapat, minimal untuk keluarga dan tentang sekitar," ulasnya.*


Wartawan : M. Fadillah
Editor : Benk123

Tag :#agam

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com