HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Selasa, 9 Juli 2024

Gaet Investor, Pemko Padang Panjang Lakukan Berbagai Kemudahan Pengurusan Dokumen Perizinan

Asisten. II Setdako Padang Panjang, Ewasoska, SH
Asisten. II Setdako Padang Panjang, Ewasoska, SH

Gaet Investor, Pemko Padang Panjang Lakukan Berbagai Kemudahan Pengurusan Dokumen Perizinan

Pd.Panjang.(Minangsatu) - Pemko Padang Panjang optimis tahun ini berpeluang masuknya investasi baru senilai Rp 35 miliar. Untuk mewujudkan hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat terus berupa melakukan berbagai terobosan.

Langkah siap dilakukan Pemko melalui DPMPTSP, antaranya meningkatkan kecepatan layanan publik, meniadakan pemberian rekomendasi di sektor kesehatan dan penerbitan perizinan. Langkah memangkas waktu dalam pelayanan, tidak terlepas dari upaya kita menggaet investor untuk ber_ investasi di Kota Padang Panjang.

Hal tersebut diungkapkan Asisten.II Setdako Padang Panjang, Ewasoska, SH, pada kesempatan  Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Usaha dan Pengawasan Berusaha bagi Pelaku UMKM se-Kota Padang Panjang, Senin (8/7/2024) kemaren.

Kemudahan dan kecepatan akan kita berikan  seperti pengurusan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB). Disini, ketika persyaratan sudah lengkap dan memenuhi syarat, NIB langsung kita terbitkan. Artinya, OPD menangani sektor ini harus sigap, cermat dan teliti. Ketika persyaratan sudah terpenuhi, masyarakat tak perlu menunggu lama terbitnya dokumen mereka butuhkan, lanjut Ewasoska.

Kepada DPMPTSP,  juga harus melakukan sistim layanan jemput bola untuk pengurusan dokumen perizinan ke masyarakat. Termasuk pada kelompok rentan (penyandang disabilitas, lanjut usia). Kemudian, penyediaan sarana layanan perizinan secara online yang dapat diakses masyarakat dimana saja, sekaligus menyediakan kanal pembayaran melalui transaksi nontunai, tambah Ewasoska.

Semoga sosialisasi ini dapat membantu pelaku UMKM memahami regulasi dan peraturan terbaru, berkaitan dengan perizinan usaha.  Pengetahuan ini penting agar usaha mereka dapat beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku, dan dapat menghindari sanksi.

“Kegiatan ini juga dapat meningkatkan legalitas usaha, serta mempermudah akses pembiayaan di mana usaha yang telah memiliki izin resmi lebih mudah untuk mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya,”jelas Ewasoska.  

 

 


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :#Permudah Perizinan #Pemko Padang Panjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com