HOME HUKRIM KABUPATEN TANAH DATAR
- Sabtu, 31 Oktober 2020
Empat Tersangka Tindak Pidana Curas Di Tanah Datar Ditangkap

Padang Panjang (Minangsatu) – Empat tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Padang Panjang, tepatnya Sapan Jorong Sawah Diujuang, Nagari Batipuah Ateh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Jumat (25/9) lalu berhasil ditangkap.
Penangkapan kejadian ini bermula pada Jumat (30/10) sekira pukul 00.15 WIB. Tim Opsnal Polres Padang Panjang mendapatkan infomasi bahwa ada 3 (tiga) orang yang terlibat dalam tindak pidana curas yang terjadi di wilayah hukum Polres Padang dengan Nomor:LP/22/IX/Ren.4.2/2020/SPKT 1/Polsek Batipuh, yaitu tersangka berinisial J (umur 32 tahun, suku Minang, IRT), HM (umur 33 tahun, suku Minang, sopir ) dan MN (umur 38 tahun, suku Minang, IRT).
Selanjutnya, Tim Opsnal Polres Padang Panjang melakukan pencarian terhadap J, HM dan MN yang didapati sedang berada di suatu rumah, beralamat di Kelurahan Bukit Surungan Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang. Tim Opsnal pun membawa J, HM, dan MN ke Polres Padang Panjang untuk dilakukan Introgasi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, diketahui bahwa benar J, HM dan MN terlibat dalam tindak pidana curas tersebut. J, HM, dan MN juga memberitahukan kepada TIM Opsnal mengenai rekan-rekannya yang terlibat dalam tindak pidana curas tersebut, yaitu PW (umur 20 tahun, suku Minang, sopir, alamat Malalak, Kecamatan Malalak Timur, Kabupaten Agam ) dan O.
“Saudara PW dan saudara O tersebut merupakan eksekutor dalam tindak pidana curas tersebut”, terang Kapolres Padang Panjang AKBP APRI WIBOWO, S.I.K., Sabtu (31/10).


Menindaklanjuti hal itu, sekira pukul 04.00 WIB Tim Opsnal langsung melakukan pencarian terhadap PW dan O. Keduanya didapati sedang berada di Nagari Pitalah Kabupaten Tanah Datar. Ketika Tim Opsnal Polres Padang Panjang melihat PW dan akan melakukan penangkapan, secara bersamaan PW berusaha melarikan diri. Tim Opsnal Polres Padang Panjang a pun akhirnmemberikan tindakan terukur terhadap PW.
Sejalan dengan hal tersebut, ikut diamankan barang bukti berupa barang yang dibeli dari hasil kejahatan mengambil emas dan menjualnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha RX King juga beberapa lembar pakaian wanita. Terhadap O, Tim Opsnal Polres Padang Panjang masih melakukan pengejaran hingga saat ini.
Editor : susi
Tag :#TersangkaCuras #TanahDatar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KASUS PEMBUNUHAN CINTA SEGERA P-21, AHLI HUKUM PIDANA RONI EFENDI: PENERAPAN PASAL 340 KUHP SUDAH TEPAT
-
LAKUKAN MONITORING, TIM P4GN GELAR RAZIA KAMAR HUNIAN DAN TEST URIN WARGA BINAAN SERTA PEGAWAI RUTAN BATUSANGKAR
-
TIM TARANTULA BEKUK DUA WARGA PARIANGAN
-
SATRESNARKOBA POLRES TANAH DATAR AMANKAN TERDUGA PELAKU PENYALAHGUNA NARKOBA DI SUMANIK
-
OPERASI KETUPAT SINGGALANG TAHUN 2022, POLRES TANAH DATAR GELAR OPERASI LANJUTAN
-
MUSIK SEBAGAI MOOD BOOSTER DI TENGAH KESIBUKAN
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU