- Jumat, 2 Desember 2022
DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna, Walikota Sampaikan Tiga Ranperda
Padang (Minangsatu) - Walikota Padang Hendri Septa sampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota (Pemko) dalam rapat paripurna DPRD Padang di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan, Senin (28/11).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.
Selain walikota, rapat paripurna tersebut dihadiri juga Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar, kepala OPD, unsur Forkopimda, segenap anggota DPRD Kota Padang, dan undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Walikota Padang Hendri Septa menyampaikan tiga Ranperda inisiatif Pemerintah Kota Padang, yaitu:
1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2021-2041
3. Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan.
Dikatakan Wako Hendri Septa, salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing.
"Sumber-sumber penerimaan tersebut dapat berupa pajak atau retribusi, sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka setiap pungutan yang membebani masyarakat, harus diatur dalam bentuk Peraturan Daerah" ungkap Hendri Septa.
Menurut Hendri Septa, kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah ke depan lebih diarahkan pada penguatan taxing power daerah, yaitu dengan meningkatkan basis pajak daerah dan diskresi dalam menetapkan tarif pajak daerah.
"Peningkatan basis pajak daerah dilakukan dengan memperluas basis pajak yang sudah ada di samping itu juga dilakukan penambahan jenis pajak baru, penetapan tarif pajak daerah diserahkan sepenuhnya kepada daerah. UU hanya menetapkan tarif pajak maksimum untuk menghindari pembebanan pajak yang berlebihan," jelas Hendri Septa.
Dikatakan Wako Hendri Septa, salah satu konsekuensi UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut adalah mengamanatkan pembentukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Dengan demikian, maka Perda yang telah kita tetapkan hanya berlaku sampai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu sampai tahun 2023," ujarnya.
Sementara itu, jelas Wako, penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman merupakan acuan atau payung bagi seluruh pelaku pembangunan perumahan dan pemukiman di daerah.
"Muatan pokok rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman merupakan acuan untuk mengatur dan mengkoordinasikan pembangunan perumahan dan permukiman, khususnya yang menyangkut dua atau lebih kabupaten/kota yang berbatasan," pungkasnya.
Sedangkan dalam konteks penataan ruang, jelas Wako Hendri Septa, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman merupakan penjabaran dari RTRW di sektor perumahan dan permukiman.
"Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman diharapkan mampu menciptakan perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi, terpadu antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota," terangnya.
Terkait dengan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan, kata Wako Hendri Septa mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
"Namun, dalam pelaksanaanya Permendagri Nomor 5 tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti dan pada tahun 2018 telah ditetapkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang mencabut Permendagri Nomor 5 tahun 2007," urainya. (*)
Editor : Benk123
Tag :#dprdpadang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DPRD PADANG TETAPKAN STRUKTUR KOMISI DAN AKD
-
PIMPINAN DPRD PADANG MASA JABATAN 2024-2029 DEFINITIF RESMI DILANTIK
-
MUHARLION DITETAPKAN JADI KETUA DPRD PADANG 2024-2029 DALAM RAPAT PARIPURNA
-
DPRD DAN PEMKO PADANG SEPAKATI KUA-PPAS PERUBAHAN 2024 DAN RPJPD 2025-2045 SEBAGAI PERDA
-
MUHALION KETUA SEMENTARA, MASTILIZAL AYE WAKIL, 45 ANGGOTA DPRD PADANG RESMI DILANTIK
-
SEMUA ADA AKHIRNYA
-
PERKEMBANGAN TERKINI PENGGUNAAN BIG DATA DI SISTEM E-GOVERNMENT
-
MERASA PALING HEBAT, JANGAN MAIN LABRAK SAJA
-
KALA NOFI CANDRA MENEBUS JANJI KE TANAH SUCI
-
PEMANFAATAN JARINGAN SYARAF TIRUAN UNTUK E-GOVERNMENT