HOME POLITIK KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Kamis, 15 Februari 2024

DPRD Dharmasraya Gelar Diskusi Publik Dua Ranperda Inisiatif

Suasana uji publik Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Dharmasraya
Suasana uji publik Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Dharmasraya

DPRD Dharmasraya Gelar Diskusi Publik Dua Ranperda Inisiatif

Dharmasraya (Minangsatu) -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya Gelar diskusi publik. Hal ini menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Kegiatan di pimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Defrino Anwar, S.H,M.Pd, juga dihadiri pimpinan DPRD Dharmasraya, Ir. H. Adi Gunawan., M. M., beserta anggota dewan terhormat lainnya, di Ruang Rapat DPRD setempat Senin (12)2/24).

Adapun dua Ranperda inisiatif tersebut, telah dilakukan penandatanganan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sumatera Barat pada 22 Januari 2024 lalu.

Menindaklanjuti perjanjian kerjasama tersebut, tentunya kembaga DPRD Kabupaten Dharmasraya melalui Bapemperda bersama Kemenkumham Perwakilan Sumatera Barat gelar diskusi publik dengan tokoh masyarakat.

Tentunya, diskusi publik terkait Dua Ranperda tersebut mendapat perhatian khusus dan suport dari masyarakat. Pasalnya, mengangkat persoalan terjadi di tengah masyarakat, yang belum memiliki payung hukum, baik perlindungan, maupun dalam penanganan.

Bahkan, Kemenkumham perwakilan Sumatera Barat. Dalam hal ini, memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Dharmasraya. Dikarenakan telah memiliki inisiatif untuk membuat sebuah Ranperda. Sejauh ini, hampir luput dari perhatian pemerintah di kabupaten/kota lainnya diwilayah Sumatera Barat.

Dalam diskusi terkait Naskah Akademik (NA) dari dua ranperda tersebut, berjalan dengan lancar dan efektif. Hal ini ditandai dengan banyaknya masukan serta saran diberikan oleh tokoh masyarakat. Terutama mereka berlatar belakang petani, tergabung dalam kelompok tani swadaya.

" Ranperda ini merupakan bentuk payung hukum yang DPRD  rencanakan untuk membantu masyarakat dalam mewujudkan kedaulatan petani. Sehingga, meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani, serta memberikan kepastian hukum untuk masyarakat di Kabupaten Dharmasraya,” terang Defrino.

 

 


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#Uji publik #Ranperda inisiatif #Kabupaten Dharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com