HOME SOSIAL BUDAYA NASIONAL

  • Kamis, 27 Juni 2024

DK: Tidak Ada Korupsi Di PWI, Ketum Akan Tindak Lanjuti Keputusan Rapat Pleno Diperluas

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun bersamaan dengan Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, Kamis (26/6/2024). Foto dok pwi.
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun bersamaan dengan Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, Kamis (26/6/2024). Foto dok pwi.

DK: Tidak Ada Korupsi di PWI, Ketum Akan Tindak Lanjuti Keputusan Rapat Pleno Diperluas


Jakarta (Minangsatu) - Perseteruan antara Dewan Kehormatan (DK) dengan Pengurus Harian (PH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tentang dugaan penyelewengan dana kerja sama dengan Forum Humas BUMN dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) berakhir anti klimaks.

Dalam konferensi pers bersama Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo dengan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun sepakat bahwa hal tersebut dinyatakan selesai.

"Kami menyatakan bersama bahwa tidak ada konflik antara DK dan PH. Kita menghormati tupoksi masing-masing. Yang kedua DK menyebutkan dalam rapat pleno diperluas bahwa tidak ada korupsi, yang ada dugaan pelanggaran administrasi. Ketiga kami akan menindaklanjuti keputusan rapat pleno diperluas," kata Hendry dalam siaran persnya di Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jakarta pada Kamis (27/6/2024) siang.

Sasongko mengatakan, persoalan dugaan pelanggaran administrasi UKW telah selesai. Rekomendasi DK telah ditindaklanjuti dan telah dibawa dalam rapat pleno diperluas.

Ketika disinggung apakah ada indikasi korupsi dalam penyelenggaraan UKW, Sasangko mengungkapkan bahwa dirinya sejak awal tidak pernah menyebut ada korupsi. "Sejak awal kita tidak pernah mengatakan ada korupsi. Ada dugaan pelanggaran PDPRT," katanya.

Sementara itu, rapat pleno diperluas PWI Pusat menetapkan tiga keputusan. Yang pertama, mengesahkan pengunduran diri 4 (empat) orang pengurus pusat PWI yakni Iskandar Zulkarnain dari dewan kehormatan, Muhamad Ihsan dari wakil bendahara umum, Syarif Hidayatullah sebagai direktur UMKM dan Sayid Iskandarsyah sebagai sekretaris jenderal.

Keputusan yang kedua adalah rapat pleno diperluas memberikan mandat kepada ketua umum untuk melaksanakan perubahan pengurus pusat PWI di seluruh jenjang kepengurusan. Dan keputusan ketiga adalah menolak keputusan dewan kehormatan tentang sanksi pemberhentian sementara terhadap Sayid Iskandarsyah.

Ketua Dewan Pakar PWI Agus Sudibyo bersyukur karena dengan sikap dewasa, jiwa besar Pengurus Harian Harian PWI Pusat dan Dewan Kehormatan bisa bersepakat mengakhiri persoalan internal sehingga bisa solid dalam menjawab tantangan masa depan.

 


Wartawan : Rilis/Pwi/Pusat
Editor : ranof

Tag :#Tidak ada korupsi di pwi #Rapat pleno diperluas #Pwi pusat #Jakarta

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com