HOME HUKRIM KOTA SAWAHLUNTO

  • Selasa, 24 Maret 2020

Dilema Tanah Di Talawi Sawahlunto; Masyarakat Tak Bisa Mengurus Sertifikat, PT Bukit Asam Klaim Sebagai Pemilik

Ir. H. Dahler Djamaris Dt Pangulu Sati, MSc dan Erichan R,  BAc, Dt Malin Pangulu.
Ir. H. Dahler Djamaris Dt Pangulu Sati, MSc dan Erichan R, BAc, Dt Malin Pangulu.

Sawahlunto (Minangsatu) - Sebagian besar masyarakat dari keturunan para pekerja dan karyawan PT Bukit Asam tak bisa mengurus sertifikat tanah karena diklaim sebagai tanah milik perusahaan tambang tersebut.

Setidaknya hal ini terjadi pada masyarakat pemilik bangunan rumah di Kelurahan Durian I, Kelurahan Durian II, Desa Santur (Kecamatan Barangin) dan Desa Sikalang (dulu namanya Sawah Rasaw V) di Kecamatan Talawi.

Menyikapi kondisi tersebut Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kolok yang juga menjabat sebagai Ketua LKAAM Sawahlunto, Ir. H. Dahler Djamaris Dt. Pangulu Sati, MSc, ketika dihubungi di kediamannya di Desa Kolok Nan Tuo, mengatakan hal ini harus segera dicari solusinya.

"Ini dilema yang harus segera dicarikan solusinya. Semua pemilik bangunan rumah yang menyewa tanah kepada PT. Bukit Asam, harus didata ulang oleh OPD terkait, Pemerintah Desa dan Kelurahan setempat. Hasil pendataan itu akan dijadikan resume untuk mengambil kebijakan selanjutnya," ujar Dahler.

Dikatakan, dirinya dan pengurus KAN Kolok sudah melakukan koordinasi awal dengan Walikota Sawahlunto, Deri Asta. Termasuk ketika Ketua KAN Kolok dan Sembilan Ninik Mamak Pangulu Suku memenuhi undangan Komisi VI DPR-RI ke Jakarta.

"Secara prinsip Walikota Sawahlunto mendukung perjuangan Masyarakat Hukum Adat dan Ninik Mamak Pelaksana serta Pemangku Hukum Adat " kata Dahler. 

Lebih lanjut ia menyatakan,"Hasil pendataan awal akan dijadikan landasan untuk pengambilan keputusan berikutnya. Pada akhirnya nanti seluruh tanah yang disewa kepada PT Bukit Asam, tempat berdirinya bangunan rumah akan memiliki Sertifikat Tanah Hak Milik."

Syarat untuk pengurusan sertifikat itu, secara adat semua pemilik bangunan di wajibkan memenuhi proses "Adaik diisi Limbago dituang". Maksudnya seluruh pemilik bangunan rumah yang masih  menyewa tanah kepada PT Bukit Asam, wajib mengaku mamak kepada salah seorang Ninik Mamak Pemangku Adat dari Sembilan Suku di Kagarian Kolok yang terdiri dari Kuti Anyia, Mandailiang, Payobada V, Si Timbago, Payobadar IV, Melayu, Patopang A, Patopang B dan Tampuniak.

"Adapun aturan dari pihak pemerintah, kita serahkan kepada pihak Pemerintah Kota Sawahlunto. Apakah membayar PBB tertunggak selama menyewa tanah, atau membayar pengurusan IMB. Seyogyanya Pemerintah Kota Sawahlunto yang menentukan," ujar Dahler.

Sementara itu Erichan R Dt. Malin Pangulu, yang dihubungi Senin (23/03), mengatakan bahwa klaim sepihak PT Bukit Asam yang menyatakan sudah memiliki tanah tersebut, itu tidak benar.

"Sampai detik ini Ninik Mamak Kanagarian Kolok tidak mengakui. Kami para ninik mamak penghulu suku yang sembilan akan terus berjuang dan memperjuangkan Hak Asal Usul Tanah Ulayat dengan filosofis; kabau pai kubangan tingga atau hak babaliak ka nan punyo," tegas Dt. Malin Pangulu.


Wartawan : Marjafri
Editor : ranof

Tag :#sawahlunto #kolok #ptba

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com