HOME POLITIK KOTA SOLOK

  • Rabu, 3 Juli 2024

Diikuti Badan Adhoc PPK Dan PPS, KPU Kota Solok Gelar Bimtek Tentang Penyelenggaraan PSU

KPU Kota Solok menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap Badan Adhoc terfokus kepada bahasan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi perolehan suara, dan penggunaan aplikasi Sirekap.
KPU Kota Solok menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap Badan Adhoc terfokus kepada bahasan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi perolehan suara, dan penggunaan aplikasi Sirekap.

Diikuti Badan Adhoc PPK dan PPS, KPU Kota Solok Gelar Bimtek Tentang Penyelenggaraan PSU

Kota Solok (Minangsatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap Badan Adhoc terfokus kepada bahasan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi perolehan suara, dan penggunaan aplikasi Sirekap.

Bimtek sehari untuk pemungutan suara ulang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat diikuti oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Solok disertai oleh sekretaris PPK dan PPS di Aula Hotel Solok Premiere, Senin (01/07/24)

Koordinator  Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Solok, Yance Gafar menyatakan perlunya Bimtek dilakukan lagi untuk Badan Adhoc sebab PPK dan PPS yang dilantik untuk pelaksanaan PSU adalah yang akan mengeksekusi pemilihan serentak nasional juga nantinya.

“Meskipuni juga sudah menjadi PPK dan PPS pada Pemilu 14 Februari lalu, tetap harus dibimtek lagi karena ada beberapa PPK dan PPS baru. Juga ada perbedaan-perbedaan kurang lebih yang harus dipahami terkait pelaksanaan PSU,” jelas Yance.

Ia mengingatkan proses penyelanggaran PSU sangat mepet, setelah satu hari mengikuti Bimtek, PPK dan PPS esok harinya melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kemudian tanggal 03 Juli, PPK dan PPS juga harus melakukan bimbingan teknis terhadap KPPS. Berdasarkan informasi dari KPU Provinsi Sumbar bahwasanya pemilih pada masa PSU nanti adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DCT yang sudah ditetapkan untuk Pemilu 14 Februari lalu. "Formulir C pemberitahuan untuk pemilih juga ada tandanya nanti sebagai pemilih PSU,” papar Yance.

Yance juga mengingatkan Badan Adhoc untuk mencermati materi guna menghindari PSU berlapis. “Harapan kami setelah PSU ini, tidak ada PSU lagi, karenanya kami mohon teman-teman yang mengikuti Bimtek dapat memahami materi yang tidak jauh berbeda dengan Bimtek yang pernah diterima sebelumnya. Maka dari itu jangan sampai ada beda pemahaman antara Badan Adhoc, KPPS, dan KPU," harapnya.

“Harus jaga integritas dan komunikasikan masalah-masalah secara bertingkat, jika tidak ditemukan solusi, maka jangan ragu-ragu bertanya kepada KPU,”tuku Yance mengakiri.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#KPU KOta Solok #Bimtek Badan Adhoc

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com