- Senin, 24 Juli 2023
Diduga Serobot Tanah Pemerintah, Pemkab Solok Laporkan Tiga Orang Warga

Padang, (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten Solok melaporkan tiga orang masyarakat yang diduga menyerobot lahan Pemerintah Kabupaten Solok di kawasan Alahan Panjang Resort Kecamatan Lembah Gumanti Resort ke Polda Sumatera Barat, Minggu, (23/07/23)
Kuasa Hukum Pemda Kabupaten Solok Dr. Suharizal, SH. MH dalam keterangannya mengatakan dilaporkannya tiga warga yaitu Asrizal Nurdin, Nursyam Khatib Bandaro dan Nursal adalah untuk penyelamatan aset pemerintah daerah dari upaya-upaya penyerobotan atau perampasan dari beberapa oknum yang mengaku itu adalah lahan miliknya yang berada di kawasan Alahan Panjang Resort.
Dengan adanya laporan permasalahan perampasan lahan dapat diselesaikan secara baik oleh pihak yang berkompeten dan berharap pihak yang berwenang untuk mencari kebenaran.
Apakah benar Kepala daerah sebelumnya menyerahkan kembali lahan tersebut kepada suku tertentu yang ada di kawasan Alahan Panjang Resort, sementara lahan tersebut saat ini berada dibawah penguasaan Pemda kab. Solok," ujar Suharizal yang didampingi Armen Kadis Pariwisata Kab.Solok.
Dengan dilaporkannya tiga warga Alahan Panjang tersebut untuk mencari jalan terbaik sekaligus upaya meluruskan informasi, serta adanya dugaan upaya provokatif yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Sebab berkembang selama ini terkait kepemilikan kawasan Alahan Panjang Resort, termasuk adanya klaim kepemilikan yang pernah tayang di Chanel Youtube Gumanti TV dengan judul Asrizal Nurdin Danau Pandeka MD : Kami kaum suku Bendang tidak mau dimiskinkan lagi oleh pihak lain, hal ini harus dijelaskan secara hukum," ujar Kuasa hukum Pemda Kab.Solok menerangkan.
Laporan Pemkab Solok melalui Kadis Pariwisata Armen AP yang tercatat dalam laporan polisi Nomor : LP/B/147/VII/2023/SPKT/POLDASUMATERA BARAT tanggal 23 Juli 2023. pukul 18:23 Wib, diterima dan ditanda tangani KA SPKT Polda Sumbar KA Siaga II AKP Irnadi.
- Ada 5 (lima) point yang dilaporkan 1. Melakukan klaim sepihak terhadap tanah milik pemerintah daerah kabupaten Solok dengan mendirikan plang merek yang berisi klaim sepihak atas tanah tersebut sebanyak 2(dua) kali di lokasi Alahan Panjang resort.
2. Penguasaan paksa terhadap kegiatan parkir di dalam kawasan alahan panjang resort sehingga mengganggu pelayanan pariwisata di alahan panjang resort, 3. Mendirikan bangunan/ rumah makan tanpa izin di tanah pemerintah daerah Kab. Solok, 4. Memanfaatkan bangunan rumah makan tanpa izin di tanah pemerintah daerah Kab. Solok dan 5. Mendirikan tanpa izin tenda-tenda biru di sepanjang kawasan area wisata Alahan Panjang Resort.
Selanjutnya Kuasa Hukum Suharizal menjelaskan bahwa tanah HGU 1 itu, yang kemudian sudah dibeli oleh pemda kab. Solok dengan menggunakan dana APBD pada tahun 1996 diangka 105 juta rupiah ketika itu.
Lalu dalam perkembangannya berdasarkan surat dari kementerian dijadikan dasar bagi Pemda kab. Solok salah satunya, untuk kemudian menetapkan pembagian dari lokasi itu, dimana pembagian yang dimasksud adalah pembagian yang akan di mamfaatkan oleh Pemda kab. Solok.
Dalam perkembangannya lahan tersebut sudah dimasukkan ke dalam aset, tercatat, terdaftar sebagaimana kehendak dari undang-undang Perbendaharaan negara no 1 tahun 2004, jadi masuk dalam kartu iventaris barang dan dilaporkan secara periodik sebagai aset dari Pemda Kab. Solok.

Kemudian perlu juga kami jelaskan, ketika hak guna usaha (HGU) itu berakhir, maka tanah itu akan kembali menjadi kepada negara. Makanya ada surat dari kementerian yang ditujukan kepada bupati, dan kemudian bupati terbitkan surat keputusan pembagiannya. Seperti contohnya Golden Am di Solok Selatan, dan tarok siti di pariaman.
Yang terjadi itu sekarang adalah tanah itu aset pemda kab. Solok, lalu kemudian sekarang sedang proses persetifikatan ulang, karena HGU nya sudah mati. Lalu sudah dikuasai oleh Pemda secara mayoritas. Nah..disisi tertentu itukan dikuasai secara melawan hak oleh beberapa oknum.(*)
Editor : Benk123
Tag :#kabupatensolok
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MUSNAHKAN BARANG BUKTI, BUPATI SOLOK APRESIASI PENEGAK HUKUM ATASI PEREDARAN NARKOBA
-
TIGA PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI AGAM DIRINGKUS POLISI, BELASAN PAKET SABU SIAP EDAR DIAMANKAN
-
KEJAKSAAN NEGERI SOLOK LAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
-
DIDUGA PENGEDAR SABU, WARGA KOTOSANI DIAMANKAN SATNARKOBA POLRES SOLOK KOTA
-
POLRES ARO SUKA LAKSANAKAN APEL GELAR PASUKAN OPERASI PATUH SINGGALANG 2019
-
MELARANG BERDAGANG BUKU DI SEKOLAH ITU BERAT
-
KOMPLET, SIP PAKE TELOR
-
BERSYUKUR MASIH NOMOR DUA
-
PERAN PEMUDA DALAM MELESTARIKAN RANDAI MINANGKABAU
-
BANGUN DUNIA ANAK YANG PENUH WARNA TANPA LAYAR