HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK

  • Selasa, 23 April 2024

Bupati Solok Tinjau Lokasi Tambang Galian C Di Aie Dingin Lembah Gumanti

Bupati Solok Epyardi Asda tinjau langsung lokasi tambang galian C yang berlokasi di Aie Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok
Bupati Solok Epyardi Asda tinjau langsung lokasi tambang galian C yang berlokasi di Aie Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok

Alahan Panjang, (Minangsatu) - Bupati Solok Epyardi Asda tinjau langsung lokasi tambang galian C yang berlokasi di Aie Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, Senin, (22/04/24).

Kesempatan tersebut Bupati didampingi Asisten Perekonomian dan Kesra Deni Prihatni, Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Asnur, Kasatpol PP Elafki, Kadis Kesehatan Zulhendri, sementara dari Badan Jalan Propinsi Sumbar diwakili Nofvandro.

Di lokasi  Epyardi melihat langsung dan menemukan fakta adanya aliran air dari area tambang yang tidak tertata sehingga merembes ke jalan nasional yang menyebabkan hancurnya jalan.

“Kita sama-sama tahu, jalan ini jalan nasional tanggung jawabnya pusat, tapi aksesnya sangat dirasakan masyarakat ," tukuk Epyardi.

"Disegi tanggungjawab daerah tidak punya kewenangan untuk memperbaikinya, meski begitu saya mesti mementingkan masyarakat banyak. Sesuai dengan rekomendasi Kementerian terkait, tambang ini untuk sementara  ditutup sampai semua pihak untuk duduk bersama,” ujar Epyardi secara tegas yang didampingi Kadis PUPR Elvia Fifi Fortuna.

Dijelaskannya, terkait dengan izin rekomendasi lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok kepada salah satu perusahaan tambang, ternyata tercatat izin rekomendasi tersebut dikeluarkan pada 2019 atau pada masa pemerintahan sebelumnya.

Di sepanjang Jalan Nasional Air Dingin, terdapat  tiga perusahaan yang memiliki IUP, yaitu PT Bukit Villa Putri, PT Sirtu Air Dingin, dan CV Putra YLM. Lantas.

Ketiga perusahaan tersebut dua perusahaan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemprov Sumbar. Sementara satu perusahaan PT Sirtu Air Dingin, mengantongi izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemkab Solok.

Namun, setelah 2019 sesuai aturan perundang-undangan, kewenangan perizinan tambang beralih semua ke provinsi dan kementerian terkait (pusat).

“Setelah kami cek memang benar ada perusahaan yang rekomendasi lingkungannya dikeluarkan pada 2019 dan itu bukan zaman saya. Dan dapat saya pastikan pada saat ini saya menjabat, tidak satu pun saya izinkan,” ujarnya.

Namun, kata Epyardi dua perusahaan lainnya justru tidak ada rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Solok, tetapi sudah langsung keluar izinnya dari Pemprov Sumbar. 

“Dua perusahaan lagi tidak ada rekomendasi dari kami, tetapi tahu-tahu sudah ada saja izin yang dikeluarkan Pemprov Sumbar. Maka kami cek apakah semua pelaksanaannya sudah sesuai aturan,” ungkap Epyardi sambil meninjau tambang.(*)


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kabupatensolok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com