HOME POLITIK KOTA BUKITINGGI

  • Minggu, 26 Januari 2020

Buntut Dualisme Kepengurusan PAN Bukittinggi; Putusan DKPP Tentang Pelanggaran Etik Komisioner KPU Tidak Mempengaruhi Hasil Pileg 2019

Komisioner KPU Bukittinggi bersama para wartawan
Komisioner KPU Bukittinggi bersama para wartawan

Bukittinggi (Minangsatu) - Pasca keluarnya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Bukittinggi, memang membuat sejumlah pihak melakukan gugatan terkait hasil Pemilu tahun 2019 lalu. 

Namun pihak KPU Kota Bukittinggi menegaskan, putusan DKPP itu berkaitan dengan etika penyelenggara Pemilu. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan proses administrasi Pemilu maupun hasilnya.

Demikian disampaikan, Komisioner KPU Kota Bukittinggi Benny Aziz, Sabtu, 25/1/2020. Menurutnya, putusan DKPP RI terhadap KPU Kota Bukitinggi, secara materil sama sekali tidak menunjukkan kaitan antara proses administrasi hingga hasil Pemilu yang lalu.

"Kalau ada pihak yang berupaya menjadikan putusan DKPP untuk mengubah hasil Pemilu atau mempertanyakan proses penyelenggaraan Pemilu, hal itu merupakan tindakan yang sangat tidak tepat," terangnya.

Menurut Benny Aziz, salah satu prinsip penting di dalam penyelenggaraan Pemilu itu adalah kepastian hukum. Seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 sudah selesai. Termasuk juga proses sengketa perolehan suara dan penetapan perolehan kursi partai politik. 

"Maka dari itu, tidak tepat lagi jika masih mempersoalkan perolehan kursi, di tengah anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 yang sudah dilantik, dan saat ini sudah menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat,” ulasnya.

Benny Aziz menambahkan, Kota Bukittinggi akan melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2020. Tahapannya sudah mulai berjalan, dan KPU Kota Bukittinggi sudah fokus untuk mengikuti setiap prosesnya.

"Untuk itu akan lebih baik, tenaga dan pikiran kita, penyelenggara Pemilu, Partai Politik (Parpol), dan masyarakat, sama-sama fokus untuk menyukseskan Pilkada serentak  yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang," tukasnya.


Wartawan : Anasrul
Editor : sc.astra

Tag :#bukittinggi #pelanggaran etik komisioner #hasil pileg

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com