HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK
- Selasa, 29 Oktober 2024
Buka Sosialisasi, Pjs Bupati Solok Akbar Ali Apresiasi Program Jaksa Garda Desa/Nagari
Buka Sosialisasi, Pjs Bupati Solok Akbar Ali Apresiasi Program Jaksa Garda Desa/Nagari
Arosuka (Minangsatu) - Sosialisasi Jaksa Garda Desa / Nagari Tahun 2024 digelar di Kabupaten Solok bertempat di Gedung Solok Nan Indah, Selasa( 29/10/24).
Sosialisasi yang berlangsung satu hari itu dibuka Pjs Bupati Solok Akbar Ali dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar diwakil Asisten Intelijen Efendi Eka Saputra, Kepala DPMD Prov. Sumbar Mahdianur SE, MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S. Sos, M. Si, Kepala Kejaksaan Negeri Solok diwakili Kasi Intelejen Rova Yofirsta, SH, Kepala DPMN Kab Solok Romi Hendrawan, S. Sos, M. Si, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kab Solok, Camat se-Kabupaten Solok dan Walinagari se Kabupaten Solok.
Kepala Dinas PMD Provinsi Sumbar Mahdianur, SE, MM sambutannya menjelaskan Program Jaksa Garda Desa / Nagari merupakan upaya memaksimalkan penggunaan dana desa dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh para Kepala Desa / Wali Nagari.
Jaksa Garda Desa membantu wali Nagari dalam mengawal pemanfaatan dana yang efektif, akuntabel guna peningkatan ekonomi masyarakat dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Nagari,"ujar Mahdianur.
Selanjutnya Program ini diharapkan menjadi bagian dalam pembinaan hukum kapasitas perangkat nagari karena kita sebagai pelaksana kebijakan yang merupakan faktor penting dalam keberhasilan program program yang di biayai dari dana desa.
Maka Program Jaksa Garda Desa menjadi upaya dalam melakukan asistensi dan bimbingan penyuluhan hukum bagi para aparatur dan masyarakat," jelasnya lagi.
Sementara Pjs. Bupati Solok Akbar Ali sangat mengapresiasi langkah yang di lakukan oleh jajaran Kejati karena telah memberikan perhatian khusus kepada semua dalam memanfaatkan pengelolaan pertanggung jawaban dana desa/nagari.
Pada saat ini disadari bahwa pembangunan itu dilakukan dari pinggiran, dan desa/nagari dijadikan sebagai garda terdepan dalam memperkokoh pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan. Program ini digunakan oleh para perangkat nagari untuk bertanya kepada Kejaksaan jika ada suatu hal yang dihadapi dalam pengelolaan pemanfaatan dana desa yang masih belum jelas," tegas Bupati.
Sehingga dengan bertanya, bisa menggunakan dana desa untuk pembangunan ekonomi, inovasi dan kesejahteraan masyarakat.
Maka kepada perangkat nagari, gunakan prinsip tertib aturan, tertib perencanaan, tertib anggaran, tertib pelaksanaan dan pelaporan, Insya Allah kegiatan dan program program di nagari bisa berjalan dengan lancar,"harap Akbar Ali mengakiri..
Editor : melatisan
Tag :#Jaksa Garda Desa/Nagari #Pemkab Solok
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
URAI PERSOALAN TIKUNGAN SURIAN, WABUP CANDRA TEMUI WARGA BAHAS PEMBEBASAN LAHAN TERDAMPAK JALAN
-
BUPATI JON FIRMAN PANDU LANTIK JEFRIZAL MENJADI PENJABAT SEKDA KABUPATEN SOLOK
-
DIRESMIKA BUPATI SOLOK, LISTRIK MENYALA DI RUMAH BPBL WARGA KURANG MAMPU DI KACANG
-
SUSI SOFIANTI SAIDANI: DISIPLIN PONDASI UTAMA MENCIPTAKAN LINGKUNGAN KERJA PROFESIONAL PRODUKTIF
-
WABUP CANDRA HADIRI PERESMIAN 1.061 KDMP SECARA VIRTUAL DARI ALAHAN PANJANG
-
DARI PASAR KE TANAH SUCI: KISAH PAK DAS, BURUH ANGKUT BATUSANGKAR YANG MENJEMPUT KEMULIAAN DI KURSI BISNIS GARUDA
-
KOPI MINANG, PERMATA GASTRONOMI YANG LAYAK JADI WAJAH WONDERFUL INDONESIA
-
PERTUMBUHAN EKONOMI SUMBAR MENGUAT DI AWAL 2026
-
HARAPAN DAN REALITAS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA: ANTARA NARASI KEMAJUAN DAN KRISIS STRUKTURAL
-
KARTINI DI RANTAU: KETIKA SEMANGAT EMANSIPASI BERTEMU FALSAFAH BUNDO KANDUANG