HOME WEBTORIAL KOTA PAYAKUMBUH

  • Senin, 16 Agustus 2021

Branding City Of Randang Semakin Mudahkan Peluang Investasi Usaha Kuliner Di Payakumbuh

Payakumbuh (minangsatu) - Melirik semangat Kota Payakumbuh dalam membuat branding City of Randang, adalah tidak lain dan tak bukan untuk berpacu dalam melodi, mengambil kembali atau mencuri perhatian, membantahkan klaim negara lain yang menyatakan randang adalah warisan intelektual mereka sejak beberapa tahun yang lalu.

Kota Payakumbuh dengan cekatan menyiapkan segala dokumen serta legislasi karena urusan ini berbicara menyelamatkan wajah Indonesia, bisa dibilang Payakumbuh menjadi pahlawan bagi Indonesia dalam mempertahankan dan menjadikan randang sebagai warisan budaya tak benda untuk diakui oleh UNESCO, Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Proses pengakuan dari UNESCO ini, tentu melalui kajian yang cukup panjang, saat ini sedang proses, melibatkan dinas yang membidangi kebudayaan.

Dengan telah dibranding, terbantahkanlah klaim tersebut, ini bukan sekedar slogan, juga diisi dengan kegiatan yang berkaitan dengan randang. Kota Payakumbuh ngotot untuk membuktikan keseriusannya dengan langkah nyata dengan telah memiliki kampung randang, membuat sentra randang, school of randang, literasi randang dalam beberapa bahasa seperti Inggris, Arab dan Belanda, serta ada iven festival randang setiap tahunnya.

Yang membuat menarik, adalah randang yang dimasak di rumah tangga kurang lebih sama dengan randang yang dijual di rumah-rumah makan atau restoran. Akan tetapi, lebih berbeda lagi yang diproduksi oleh koperasi di sentra IKM Randang.

Randang rumah tangga dan rumah makan hanya bisa manjajal pasar lokal saja, sementara dengan segudang sertifikasi dan standarisasinya, randang yang diproduksi di Sentra IKM Randang sudah bisa merambah pasar Global atau Internasional.

Menurut Wakil Wali Kota Erwin Yunaz, kepada media, Selasa (10/8), dengan adanya city branding ini, randang bisa menjadi komoditi industri pangan yang bernilai bisnis cukup tinggi apabila ini ditangkap oleh pelaku usaha atau pemilik modal (investor), karena lokasi Payakumbuh yang sangat strategis.

"Ketika berbicara peluang bisnis, kita berbicara networking, bagaimana membangun jaringan bisnis agar usaha dapat berkembang pesat," ungkapnya.

Sementara pemerintah daerah tak boleh berbisnis secara langsung, tetapi berkewajiban menciptakan peluang bisnis untuk bisa ditangkap dan dikembangkan langsung oleh pelaku usaha.

Ibarat mendirikan sebuah sekolah, kalau ada sekolah di suatu tempat, masyarakat menangkap peluang, kira-kira apa potensi ekonomi yang bisa mereka raih dengan keberadaan sekolah itu?, Mungkin membuat tempat foto copy dan berjualan alat tulis, cafe, maupun makanan.

"Dengan telah adanya City of Randang, apakah harus pemerintah pula yang mengatur pengusaha rumah makan harus membuat ini itu?,tentu tidak, mereka harus bisa berinovasi sesuai keinginan pasar," kata Erwin Yunaz.

Sentra Randang Membantu Koperasi Produksi Randang dalam jumlah banyak

Sentra IKM Randang Payakumbuh bisa memproduksi randang dengan jumlah banyak. Semakin banyak produksi, costnya murah, sehingga bisa dijual dengan harga yang lebih murah. 

Pemerintah Kota Payakumbuh tidak melakukan bisnis jual beli randang, kecuali bila memungkinkan suatu saat sentra randang menjadi BLUD, namun kemungkinannya kecil karena Sentra IKM ini dari awal berdirinya ini atas nama koperasi. Pemerintah hanya memfasilitasi pelaku usaha melalui Koperasi Sentra Randang Payo Brand Ikosero.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh Andiko Jumarel menyebut dengan adanya nota kesepakatan antara koperasi dengan pemerintah sebagai fasilitator, bukan hanya dalam bentuk ruangan, peralatan dan gedung saja tetapi urusan perizinan, sertifikasi, auditor, tenaga ahli, hingga kajian kualiti kontrol dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Untuk izin edar produk, randang yang diproduksi Koperasi Sentra Randang Payo sudah lolos audit dari badan auditor nasional. Setiap produk diaudit berkala, contoh ISO 22.000 yang dimiliki oleh Sentra IKM Randang untuk 9 varian randang diaudit sekali 2 tahun," kata Andiko.

Dijelaskannya, ISO adalah sertifikasi untuk ke luar negeri seperti Amerika. Kalau pasar Eropa mereka hanya membutuhkan Sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), sementara ISO 22.000 adalah prosedur keamanan pangan dengan program syarat untuk menempatkan prosedur keamanan pangan yang sudah sesuai dengan standar internasional.

"Peluang branding City of Randang Payakumbuh dalam konteks bisnis bisa dikatakan mirip dengan branding kota wisata sebagai brand Kota Bukittinggi, atau brand Batusangkar sebagai kota budaya, orang-orang datang dan berbelanja, menghabiskan waktu berwisata, ada transaksi jual beli dengan masyarakat pelaku usaha, tercipta multiplier effect," pungkasnya. *

#advetorialhumasdiskominfopayakumbuh


Wartawan : Fegi Andriska
Editor : boing

Tag :#CityOfRandang#KotaPayakumbuh#WawaKO#IKM

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com