HOME HUKRIM KOTA PAYAKUMBUH

  • Kamis, 8 Oktober 2020

Besok Perda AKB Diberlakukan, Para Pelanggar Bakal Ditindak

Kasatpol PP Kota Payakumbuh, Devitra
Kasatpol PP Kota Payakumbuh, Devitra

Payakumbuh (Minangsatu) - Besok Jum'at, (9/10) Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Sumatera Barat No.6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 (Covid-19) akan dimulai penerapannya di Kota Payakumbuh. Jika melanggar akan kena sanksi.

"Sebelum sanksi resmi diberlakukan, kami harus melakukan sosialisasi selama satu minggu dan itu telah kami laksanakan. Efektif diterapkan mulai Jum'at 9 Oktober ini," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh Devitra, di Payakumbuh.

Devitra menambahkan, selama sosialisasi pihaknya telah memberikan peringatan, baik secara tertulis ataupun lisan kepada masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Kita aktif melakukan sosialisasi seminggu belakangan ini. Baik ke tempat-tempat usaha, keramaian maupun dalam pertemuan di kantor camat. Tim dari propinsi juga ikut sosialisasi dan kita dampingi. Yang kedapatan tidak patuh kami tegur, ada juga yang kita berikan peringatan tertulis," ungkap Devitra.

"Dalam penerapan nanti, bagi yang kedapatan tidak patuh, pada awalnya akan diberikan sanksi  kerja sosial. Apabila tidak mau, dikenakan denda maksimal 250 ribu rupiah," tambahnya.

Ketika didapati melanggar aturan berulang kali, maka sanksi terberat yang diterima adalah tindak pidana ringan (Tipiring). "Mereka yang pernah diberikan sanksi akan terdata di aplikasi yang telah disediakan, jadi akan ketahuan sudah berapa kali mereka melanggar dan sanksi apa yang akan  diterapkan", kata Devitra

Dilanjutkan, "Tidak hanya kepada masyarakat, kami bersama tim gabungan TNI dan Polri juga telah mendatangi pelaku-pelaku usaha yang ada di Payakumbuh untuk mensosialisasikan Perda AKB ini."

Perda AKB ini, sambungnya, juga telah mengatur sanksi untuk para pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Salah satunya dengan pemberian sanksi denda hingga yang terberat pencabutan izin usaha.

"Tapi ini akan kita terapkan secara bertingkat, dimulai pemberian sanksi denda, penangguhan izin sementara hingga nanti izinnya kita dicabut," ujarnya.

Kasatpol PP memastikan bahwa sanksi yang diatur dalam Perda AKB ini sama sekali tidak bertujuan untuk memberikan beban lebih kepada masyarakat, tapi agar masyarakat lebih patuh dengan protokol kesehatan.


Wartawan : Fegi AP
Editor : sc.astra

Tag :#PerdaAKB #PolPPPayakumbuh #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com