HOME POLITIK KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Sabtu, 4 November 2023

Bawaslu Limapuluh Kota Larang Caleg Berkampanye

Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menggelar diskusi publik, Sabtu (4/11/2023) di Resto Thifa Tanjung Pati, Kecamatan Harau.
Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menggelar diskusi publik, Sabtu (4/11/2023) di Resto Thifa Tanjung Pati, Kecamatan Harau.

Bawaslu Limapuluh Kota Larang Caleg Berkampanye

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Dalam rangka melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota menggelar diskusi publik, Sabtu (4/11/2023) di Resto Thifa Tanjung Pati, Kecamatan Harau.

Diskusi publik dengan tema 'Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD' itu dibuka Komisioner Bawaslu Limapuluh Kota Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (P3H), Dapit Alexander dan dihadiri Kepala Sekretariat Bawaslu Limapuluh Kota, Mellia Rahmi, Kasubag Pengawasan dan Humas, Eliza, S.Ak, Kasubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Ferdi Aswindo, partai politik peserta Pemilu 2024 di Limapuluh Kota dan wartawan.

Dalam sambutannya, Dapit Alexander mengatakan bahwa partai politik (parpol) peserta pemilu di Limapuluh Kota telah melewati setiap tahapan Pemilu 2024 semenjak April 2023 yang lalu. Sampai saat ini katanya, tahapan yang sudah dilalui parpol sudah memasuki tahapan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT).

"Diskusi kita hari ini fokus terhadap pencalonan DPRD Kabupaten Lumapuluh Kota," sebut Dapit didepan seluruh peserta diskusi.

"Partai politik sebagai peserta di Limapuluh Kota telah melewati beberapa tahapan penyelenggaraan Pemilu, diantaranya dimulai dengan tahapan pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penetapan DCS dan sekarang memasuki tahapan pengumuman DCT," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakannya, berjalan suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 sangat bergantung kepada netralnya penyelenggara pemilu dan tertibnya peserta mengikuti setiap tahapan pemilu. Selain itu, partisipasi media massa dan masyarakat juga merupakan komponen penting dalam menyukseskan setiap tahapan pemilu.

"Mudah-mudahan hak-hak setiap peserta pemilu pada setiap tahapan pemilihan legislatif DPRD Limapuluh Kota dapat diakomodir dengan baik oleh KPU Limapuluh Kota. Begitupun dengan kami di Bawaslu, mudah-mudahan nantinya tidak ada sengketa. Kalau pun ada, kita Bawaslu akan memfasilitasi penyelesaian sengketa," ujarnya.

Dapit mengungkapkan bahwa sebanyak 459 calon anggota legislatif pada Pileg Limapuluh Kota akan bertarung memperebutkan 35 kurai DPRD untuk lima daerah pemilihan atau Dapil di Kabupaten Limapuluh Kota. 

Dia juga mengatakan, bahwa tujuan digelarnya kegiatan diskusi publik itu adalah memastikan hak-hak partai di akomodir oleh KPU, untuk melihat setiap proses tahapan berjalan secara integritas, jujur dan adil, memastikan seluruh unsur yang mencaleg mundur dari jabatan jika yang bersangkuta sedang menjabat RT/RW, Wali Nagari/Desa, Jorong, ASN, TNI/Polri dan jabatan lainnya yang dilarang Undang-Undang, memastikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen serta saran masyarakat yang disampaikan kepada KPU.

Dapit juga menegaskan bahwa, pasca ditetapkannya DCT seluruh caleg dilarang melakukan kegiatan kampanye dan menyebarkan alat peraga sosialisasi. Kegiatan kampanye katanya, baru bisa dilakukan sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

"Kami menghimbau kepada seluruh caleg dan partai politik di Limapuluh Kota agar tidak melakukan kegiatan kampanye mulai 4-27 November dan bersiap untuk berkampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kalau melanggar akan kita tindak," tegasnya.

Dapit juga mengajak seluruh peserta dan masyarakat Limapuluh Kota untuk mewujudkan pemilu damai dan badunsanak.

Pada diskusi publik itu, Bawaslu Limapuluh Kota menghadirkan narasumber seorang pengamat politik dan akademisi, Hardi Putra Wirman yang juga dosen UIN M. Djamil Bukittinggi. Ia menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap pemilu.

"Pengawasan dalam pemilu itu harus dilakukan secara efektif, agar tidak terjadi distras terhadap penyelanggara pemilu dalam hal ini Bawaslu dan KPU yang akan berdampak terhadap terjadinya kecurangan dan pelanggaran pada pelaksanaan pemilu," ujar Hardi.


Wartawan : Fegi Andriska Putra
Editor : melatisan

Tag :#Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota #diskusi publik

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com