HOME POLITIK KOTA PADANG PANJANG

  • Senin, 15 Januari 2024

Bawaslu Dan KPU Bersama Tim Gabungan Tertibkan APK Caleg Langgar Aturan

Satuan Pol PP Kota Padang Panjang, saat tertibkan APK Caleg parpol langgar aturan, Senin (15/1/2024) siang.
Satuan Pol PP Kota Padang Panjang, saat tertibkan APK Caleg parpol langgar aturan, Senin (15/1/2024) siang.

Bawaslu dan KPU Bersama  Tim Gabungan Tertibkan APK Caleg Langgar Aturan 

Pd. Panjang (Minangsatu) - Puluhan baliho Caleg, atau alat peraga kampanye para peserta Pemilu 2024 di Kota Padang Panjang terpasang di lokasi yang dilarang (zona merah_red), Senin (15/1/2024) siang, ditertibkan Bawaslu dan KPU dengan melibatkan satuan TNI-Polri, Satpol PP Damkar, Dishub, BPKD, PPK, PPS dan Panwascam.

Ketua Bawaslu Padang Panjang, Hidayatul Fajri,  menjelaskan, tim turun untuk dua aksi. Yaitu penertiban APK di zona yang dilarang KPU, sesuai  Perda Trantibum.

" Setiap pemasangan APK  tidak sesuai dengan aturan  dibolehkan KPU dan Perda, itu dibongkar dan ditertibkan," terangnya. 

Tiga hari sebelum penertiban dillakukan, kami sudah menyurati partai politik (parpol), bahwa setiap APK yang terpasang tidak sesuai dengan aturan KPU,  silakan dibongkar secara mandiri. Ternyata, setelah kami turun ke lapangan, masih banyak APK terpasang tidak sesuai aturan. 

"Misal, seperti di jalan protokol, zona merah KPU, pohon dan tiang listrik," jelasnya.

Sementara Kasat Pol PP Damkar, Benny,  menambahkan, pihaknya sudah menugaskan tim untuk menertibkan APK sebanyak 32 orang. Mereka disebar ke seluruh wilayah Kota Padang Panjang. Tim akan membongkar semua APK yang menyalahi aturan KPU, dan Perda Trantibum. 

"Terutama APK yang dipasang di pohon dan tiang listrik, itu akan langsung ditertibkan karena telah menyalahi Perda, serta tidak mengindahkan pemandangan kota kita," sebutnya.


 


Wartawan : Asril Dt. Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :#Bawaslu #KPU Padang Panjang #APK

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com