HOME SOSIAL BUDAYA NASIONAL
- Rabu, 11 November 2020
BAP DPD RI Dorong Penyelesaian Ganti Rugi Dan Kompensasi SUTT/SUTET Di Langkat

Jakarta (Minangsatu) - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Komnas HAM, Bupati Langkat, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Direktur Utama PT. PLN (Persero), Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan Koordinator Warga Langkat, terkait penyelesaian ganti rugi dan kompensasi pembangunan SUTT/SUTET 150 kV dan 275 kV di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Rapat tersebut dilakukan secara fisik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, maupun secara virtual, Rabu (11/11).
BAP DPD RI telah menerima pengaduan dari Koordinator Masyarakat Langkat, Suhaimi Akbar melalui pengaduan tertulis diterima pada tanggal 24 September 2018 dari pembangunan SUTT/SUTET di Kabupaten Langkat yang meliputi 12 Kecamatan dan 30 Desa. “Kami telah melakukan kunjungan kerja tim analisis BAP dalam rangka audiensi dengan masyarakat Langkat, pada tanggal 13 Februari 2019 di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak-pihak terkait pada tanggal 5 September 2019 di DPD RI. Oleh karena itu kami ingin mendengar perkembangan dan informasi kondisi lapangan mengenai hal ini," ujar Ketua BAP Bambang Sutrisno. RDP ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua I BAP dr. Asyera Respati A. Wundalera dan Wakil Ketua BAP II Zaenal Arifin beserta dengan 22 anggota lainnya yang dilakukan secara virtual.
DIrektur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar menjelaskan permasalahan ini sudah pernah dilakukan mediasi bersama dengan PLN, Komnas HAM dan warga di lokasi yg terdampak. Dijelaskan kompensasi atas tanah di bawah jaringan SUTT 150 kV belum dibayar karena perbedaan persepsi atas Keputusan Mentamben Nomor 975 K/47/MPE/1999 yang mengubah Peraturan Mentamben Nomor 01.P/47/MPE/1992.
“Tuntutan masyarakat atas kompensasi tanah tersebut tidak dapat dipenuhi karena keputusan yang mengatur tentang kompensasi tersebut, tidak berlaku surut. Jaringan SUTT kV 150 Binjai-Pangkalan Brandan dibangun tahun 1992 dan dioperasikan sebelum keputusan terbit”, ujar Wanhar.
Selain itu dijelaskan bahwa baru diketahui adanya pembebanan PBB, maupun pemecahan sertifikat yg belum dilakukan oleh PLN. "Kami akan melakukan cross chek ke PLN terkait ini. Sedangkan yang dilalui SUTT/SUTET hanya kompensasi saja yang diberikan bukan ganti rugi karena dengan status BUMN PLN akan mengalami kesulitan untuk melakukan hal-hal yang tidak didasarkan pada aturan yang berlaku," paparnya menjelaskan.
Pihaknya saat ini tidak bisa mengabulkan permintaan masyarakat lantaran harus menunggu arahan pimpinan. "Bila semua sudah sesuai dengan prosedur hukum, pasti kami akan melaksanakannya”, tegas Wanhar.
Sementara itu melalui kanal virtual, Koordinator Warga Langkat, Suhaimi menjelaskan warga yang tanahnya sudah digunakan SUTT/SUTET masih harus membayar PBB. Padahal tanah tersebut sudah dibeli oleh PLN. Bahkan sampai saat ini PLN masih belum memecah tanah yang sudah digunakan untuk membangun SUTT/SUTET sehingga warga masih harus membayar PBB secara penuh. Disampaikan juga bahwa terdapat pemotongan kompensasi untuk masyarakat sebesar 30%-40% dalam pembebasan lahan guna pembangunan jaringan. "Ada pemotongan dana kompensasi masyarakat," ujar Suhaimi.
Lebih lanjut Suhaimi juga menjelaskan alasan melakukan tuntutan terhadap kompensasi tanah tersebut. Warga tidak dapat memanfaatkan tanah milik mereka sendiri secara bebas. “Seharusnya tanah kami dibeli sejak tahun 1992, sehingga kami tidak tersiksa dengan adanya kabel yang melintas di atas tanah kami, pohon kami selalu ditebang ” tambahnya.
Anggota BAP Zuhri M. Syazali menambahkan bahwa BAP DPD RI sebagai wadah aspirasi masyarakat harus mendorong dan mencari solusi terbaik. BAP DPD RI akan mengkomunikasikan dan menindak lanjuti masalah ini, karena mungkin bukan hanya di Langkat saja yang mengalami masalah seperti ini. “Saya kira Suhaimi bukan saja mewakili daerah Langkat saja, tetapi mewakili daerah lainnya juga. Masalah kita bersama, mari kita mencari solusi yg terbaik semoga dengan RDP ini kita bisa membantu dan mendorong agar bisa memenuhi apa yang masyarakat daerah inginkan untuk dipenuhi”, ujarnya.
Mamberop Y Rumakiek, Senator asal Papua Barat menyarankan agar persoalan ini juga baiknya dikomunikasikan dengan Komite II yang bermitra kerja dengan Kementerian ESDM dan PLN. "Sebaiknya kita juga komunikasikan juga dengan Komite II mengenai permasalahan ini," tutupnya.
Editor : sc.astra
Tag :#BAP #DPDRI #SUTT/SUTET #Langkat
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PANITIA KONGRES PERSATUAN PWI SEGERA BEKERJA
-
KETUA UMUM PWI PUSAT HENDRY CH BANGUN: EDARAN 19 MEI PALSU, KAMI YANG SAH SECARA HUKUM
-
RIBUAN UMAT BUDDHA JAMBI MENGIKUTI PERINGATAN WAISAK DI CANDI MUARA JAMBI
-
KETUM PAN INSTRUKSIKAN KADER BERBAGI PANGAN, H. ARISAL AZIZ SALURKAN 250 TON BERAS DI SUMATRA BARAT
-
DIREKTUR KEUANGAN BANK NAGARI RONI EDRIAN TERIMA PENGHARGAAN INDONESIA BEST CFO AWARDS 2025
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU