HOME EKONOMI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Senin, 29 Januari 2024

APBD Terbatas, Gubernur Mahyeldi Buka Peluang Gunakan Sukuk Daerah Untuk Biayai Pembangunan

Gubernur Sumbar Mahyeldi (tengah) memberi penjelasan tentang pembangunan Sumbar tahun 2024. Foto Adpsb.
Gubernur Sumbar Mahyeldi (tengah) memberi penjelasan tentang pembangunan Sumbar tahun 2024. Foto Adpsb.

APBD Terbatas, Gubernur Mahyeldi Buka Peluang Gunakan Sukuk Daerah untuk Biayai Pembangunan

 

Padang (Minangsatu) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuka peluang memanfaatkan Obligasi Syariah atau Sukuk Daerah untuk pembiayaan sejumlah pembangunan. Rencana itu ditawarkan mengingat terbatasnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumbar (Rp6,7 triliun-red). "Kita sadari APBD kita tidak kuat untuk membiayai semua rencana pembangunan kita. Sementara kita harus tetap bergerak membangun," sebut Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi, Senin (29/1/2024).

Sukuk Daerah merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau lembaga milik pemerintah daerah yang bertujuan untuk membiayai pembangunan daerah. Sumber dananya dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sukuk daerah merupakan salah satu pembiayaan yang strategis.

Diungkapkannya, selain APBD Pemprov Sumbar juga tidak bisa mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai sejumlah pembangunan di daerah. Karena, alokasi dari APBN ke Sumbar juga terbatas. "Kita ada dana APBN, tapi itu sudah ada penggunaannya. Tidak bisa kita apa-apakan lagi. Makanya kita harus mencari sumber pendanaan lain untuk pembangunan," ujarnya.

Untuk itu, dengan perhitungan yang matang, diperlukan sumber dana untuk pembangunan proyek-proyek strategis sesegera mungkin. Targetnya akan memberikan multiplier effect yang luas kepada kebermanfaatan bersama bagi masyarakat.

Menurutnya, sukuk bukan merupakan utang, tetapi bentuk investasi kepemilikan bersama dengan seluruh pemegang sukuk atas aset yang menjadi dasar penerbitannya. Penggunaan Dana Sukuk sesuai dengan Prinsip Syariah, seperti untuk pembiayaan proyek, modal kerja, investasi, pembelian aset untuk meningkatkan kapasitas produksi.

Kemudian, imbal hasil bergantung pada Akad Penerbitan Sukuk, apakah Sukuk Mudharabah, Sukuk Musyarakah, Sukuk Istishna, Sukuk Salam, Sukuk Ijarah, Sukuk Wakalah, atau Sukuk Khafalah. "Ini bisa kita lakukan karena sesuai dengan prinsip syariah. Sukuk menjadi pilihan yang menarik sebagai sumber pembiayaan berbasis syariah. Tidak hanya bagi penerbit sukuk, investor syariah juga membutuhkan sukuk sebagai instrumen investasi karena mereka hanya ingin berinvestasi pada instrumen syariah," ungkapnya.

Selain itu adanya, fleksibilitas dalam pengembangan produk. Sukuk dapat dikembangkan menjadi berbagai variasi produk karena sukuk distrukturisasi berdasarkan akad-akad dasar dalam konsep syariah yang jumlahnya cukup banyak.

Potensi permintaan yang besar dengan cakupan investor yang lebih luas. Potensi permintaan terhadap sukuk cukup tinggi seiring tingginya peningkatan jumlah dan dana lembaga keuangan syariah serta masih rendahnya pangsa pasar produk syariah dibandingkan produk konvensional.

Selain itu, instrument sukuk juga lebih luas dibandingkan dengan instrumen konvensional. Di mana investornya tidak hanya berasal dari investor syariah saja, tetapi juga investor konvensional, baik domestik maupun internasional.

Khususnya bagi masyarakat Sumatera Barat, baik yang ada di Sumatera Barat maupun yang di perantauan (Minang Diaspora), adanya Sukuk Daerah merupakan suatu instrumen untuk bisa turut membangun kampung halaman. Tujuannya, agar Sumatera Barat semakin maju dengan penerapan instrumen yang selaras dengan falsafah masyarakat Minangkabau yakni Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah.  

"Kita sedang pelajari dan mendalami peluang penerbitan Sukuk Daerah untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan kita berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Di Sumbar penggunaan Sukuk Daerah ini dapat digunakan untuk pembiayaan infrastruktur serta sarana prasarana pelayanan publik seperti, pembangunan TPA regional di Payakumbuh yang sempat jebol.

Kemudian, Sukuk Daerah itu juga bisa digunakan untuk pembiyaan rumah sakit, pelayanan air minum, transportasi, pasar tradisional, tempat perbelanjaan, pusat hiburan, kawasan wisata dan pelestarian alam, terminal dan sub terminal, perumahan dan rumah susun, pelabuhan lokal dan regional.



Wartawan : ADPSB
Editor : ranof

Tag :#Apbd sumbar terbatas #Rp6,7 t #Sukuk daerah #Obligasi daerah #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com