HOME PEMBANGUNAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Senin, 8 Oktober 2018

41 Usulan Desa Dari Kabupaten Kepulauan Mentawai Belum Memenuhi Persyaratan

Tuapeijat, (minangsatu)--41 usulan desa dari Kabupaten Kepulauan Mentawai belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam hal jumlah penduduk yaitu 4000 jiwa atau 800 KK.Hal itu disampaikan Kepala Biro Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Iqbal Ramadi Payana pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Mentawai yang Ke-19 Tahun yang jatuh setiap tanggal 4 Oktober.

Ia menyebutkan Dari 928 tersebut terdapat 158 Nagari dan Desa yang sudah melakukan proses pemekaran dan sudah mengajukan usulan Nagari dan Desa ke Provinsi Sumatera Barat.

"Dari 158 tersebut, semuanya sudah diberi kode register Nagari dan Desa atau Nagari persiapan, kecuali 41 usulan desa dari Kabupaten Kepulauan Mentawai belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam hal jumlah penduduk yaitu 4000 jiwa atau 800 KK," paparnya

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasannya, yang bersifat khusus dan strategis demi kepentingan Nasional.

"Namun sebelum opsi itu digunakan, diminta Pemerintah Daerah Kabupaten bersama Pemprov Sumbar, terlebih dahulu menyiapkan data serta melakukan presentasi tentang urgensi pembentukan desa," pungkasnya.(rd)


Wartawan : rd
Editor :

Tag :#mentawai#hut ke 19#dprd

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News