HOME HUKRIM PROVINSI SUMATERA BARAT
- Minggu, 18 Juli 2021
198.355 Orang Langgar Prokes, Sudah Ditindak Di Sumbar
Padang (Minangsatu) - 198.355 orang telah ditindak dengan pemberian saksi dan teguran, karena pelanggaran protokol kesehatan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No 6, tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Ini menandakan keseriusan Pemerintah provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 di berbagai daerah kabupaten kota se Sumbar.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Hefdi, SH,M.Si, di sela-sela kesibukannya, Minggu (18/7/2021).
Hefdi juga menerangkan berdasarkan laporan Satpol PP Provinsi Sumbar terhitung tanggal 1 Januari - 16 Juli 2021, dari 198.355 orang, 196.266 orang saksi sosial, 2.129 orang denda administrasi (Rp100 ribu per-orang), pelaku usaha 2.389 unit dalam 578 penyelenggaraan razia. Terguran tertulis dan denda didominasi Kota Padang 456 orang, Kota Padang Panjang 575 orang dan Kabupaten Tanah Datar 575 tertinggi teguran tertulis dan denda bagi pelaku usaha.
"Sementara sanki kerja sosial tertinggi terdapat di 6 daerah, Pesisir Selatan 35.085 orang, Padang 25.168 orang, Kota Solok 18.752 orang, Bukittinggi 16.149 orang, Dhamasraya 13.245 orang, Pasaman 13.189 orang dan Tanah Datar 11.862 orang," ungkapnya.
Hefdi juga mengatakan, gubernur dan wakil gubernur Sumbar dalam setiap kegiatannya baik dalam kota maupun luar kota selalu memberikan sosialisasi dan menghimbau masyarakat untuk taat protokol kesehatan. "Disiplin protokol kesehatan sangat penting dalam menghadapi tantangan penyebaran wabah Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Butuh kesadaran secara mandiri dari diri masyarakat untuk melindungi dirinya dari bahaya wabah covid," ajaknya.
Ia juga mengatakan untuk meningkatkan ketahanan dan imun tubuh, saat ini sosialisasi dan gerakan vaksinasi bagi masyarakat telah berkembang dengan dengan baik. Antusias masyarakat sangat tinggi. Hal ini terlihat dalam pelaksanaan vaksin di banyak tempat. "Saat ini stok vaksin di Sumbar sudah habis dan Dinas Kesehatan Provinsi telah menyurati kementeriaan untuk penambahan vaksin. Surat sudah dikirim dengan permintaan sebanyak 50.000 vial setara 500.000 dosis vaksin kepada Menteri Kesehatan, mudah-mudahan dalam waktu cepat ini akan direspon pemerintah pusat," harap Hefdi.
Editor : ranof
Tag :#Pelanggaran Perda no.6/2020 Adaptasi Kebiasaan Baru#Sumbar#Ditindak dan teguran#Kabiro Adpim#Hefdi#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR SUMBAR DUKUNG PENUH PROGRAM RAJO LABIAH UNTUK MENEKAN KRIMINALITAS DAN MENINGKATKAN KUALITAS SDM SUMBAR
-
PEMPROV SUMBAR DAN KPK INTENSIFKAN SOSIALIASI PEMBERANTASAN KORUPSI
-
OPERASI PATUH SINGGALANG 2023 DIMULAI HARI INI, DITLANTAS BIDIK 12 PELANGGARAN PENGENDARA
-
PN PADANG TAK BERWENANG MENYIDANGKAN GUGATAN YOHANES WEMPI CS, EVI YANDRI: JANGAN TUNDA LAGI PENCAIRAN
-
DITRESKRIMUM POLDA SUMBAR RINGKUS PELAKU INVESTASI BODONG, MENGAKU KETURUNAN KERATON SURAKARTA
-
MENEMBUS BATAS WAKTU: PERAN FILOLOGI DALAM MELESTARIKAN WARISAN BUDAYA DAN MENERANGI MASA DEPAN
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA