HOME HUKRIM KOTA SAWAHLUNTO

  • Jumat, 13 Agustus 2021

149 Napi Lapas Narkotika Sawahlunto Peroleh Remisi Hari Kemerdekaan RI Ke-76

Narapidana Lapas Narkotika Sawahlunto
Narapidana Lapas Narkotika Sawahlunto

Sawahlunto, (Minangsatu) - Sebanyak 149 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika  Sawahlunto diajukan peroleh  remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia ke 76. 

"Ada 149 narapidana kita ajukan untuk memperoleh Remisi Umum. Narapidana yang diajukan memperoleh remisi telah memenuhi syarat secara substantif dan administratif," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Sawahlunto, Nasir Kamis (12/8). 

Ia mengatakan, syarat substantif dan administrasi di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan lengkap berkas, berupa salinan putusan hakim dan surat bukti eksekusi jaksa. Remisi yang diusulkan bervariatif dari 1 bulan hari hingga 6 bulan. Remisi diberikan Kementerian Hukum dan HAM, diajukan pihak Lapas. 

Dikemukakan Kepala Lapas,  remisi  diberikan kepada narapidana, di hari Kemerdekaan RI dan hari besar keagamaan, seperti Lebaran Idul. Setiap hari petugas penjaga lapas atau sipir akan menilai kelakuan warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman. 

Lebih jauh dikemukakanya, hanya 149 orang, dari 339 narapidana yang bisa kita usulkan memperoleh remisi. "Ada 96 narapidana hukuman di atas 5 tahun yang juga diajukan memperoleh remisi," ujar Nasir. 

Dijelaskan Kalapas, narapidana dihukum di atas 5 tahun diatur diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.   

Narapidana narkotika yang dihukum 5 tahun lebih, boleh diberikan remisi jika mengajukan sebagai justice Collaborator atau bekerjasama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika.*


Wartawan : Hendra Idris
Editor : Benk123

Tag :#sawahlunto

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com