HOME BIROKRASI KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Jumat, 26 Februari 2021

132 Pegawai K2 Di Limapuluh Kota, Dilantik Menjadi PPPK

Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Limapuluh Kota.
Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Limapuluh Kota.

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Setelah belasan tahun berjuang, akhirnya, Kamis (25/2) sebanyak 132 orang Pegawai K2 di Kabupaten Limapuluh Kota, dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelantikan dan penyerahan SK PPPK diserahkan Plh. Bupati Limapuluh Kota, Widya Putra didampingi oleh kepala BKPSDM Aneta Budi Putra, dan Kepala Dinas Pertanian Eki Hari Purnama, di halaman kantor Bupati, Sarilamak.

Plh. Bupati, Widya Putra mengatakan, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi Pemkab Limapuluh Kota, dimana pada hari ini Pemkab untuk pertama kalinya melantik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dipasatikan Widya, setelah para pegawai menerima SK tersebut tidak ada bedanya antara PPPK dengan PNS biasa, sebab hak dan kewajibannya dalam bertugas. Hanya saja PPPK perjanjiannya akan diperbaharui setiap 5 tahun sekali dan akan dilakukan evaluasi ditiap tahunnya.

“Betapa proses menjadi pegawai PPPK ini tidak mudah bagi bapak-ibu semua, setelah sekian lama berjuang akhirnya bapak ibu mendapatkan SK ini. Setelah SK ini diserahkan saya ingatkan, akan berlaku seluruh peraturan ASN kepada bapak-ibu dan status pegawai ini nantinya akan sama dengan ASN lainnya, maka dari itu mari tingkatkan kinerja dalam membangun Kabupaten Limapuluh Kota,” ujarnya.

Ia mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk menjaga Netralitas ASN selama menjalankan tugas nantinya.

“Jaga Netralitas ASN selama bertugas jangan sampai bapak ibu nanti ikut berpolitik,” tegasnya.

Terakhir ia juga meminta kepada seluruh pegawai tersebut untuk melaporkan administrasi ke OPD dimana pegawai tersebut bertugas, selain itu Ia juga mengingatkan OPD terkait untuk terus melakukan pembinaan kinerja kepada pegawai PPPK ini nantinya.

Kepala BKPSDM Limapuluh Kota, Aneta Budi Putra melaporkan jumlah pegawai yang menerima SK PPPK tersebut adalah 132 Orang.

“Jadi awalnya ada sebanyak 166 orang yang mengikuti seleksi di tahun 2019, dari hasil seleksi tersebut 33 orang belum berhasil lolos dan yang berhasil 133 orang. Namun ada 1 orang lulus CPNS jadi total yang berhak menerima SK PPPK ini adalah berjumlah 132 orang,” ungkapnya.

132 orang pegawai ini berasal Pegawai K2 di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan penyuluh pertanian pusat.

“Adapun rinciannya, Penyuluh Pertanian sebanyak 55 orang, Tenaga Kesehatan 10 orang dan Guru sebanyak 67 orang. Jadi para pegawai ini telah mengabdi selama belasan tahun di daerah kita, dan pada saat ini para pegawai ini telah berhasil menerima SK PPPK. Kita berharap dengan telah diberikan SK PPPK ini dapat memicu semangat kinerja para pegawai kita nantinya dalam membangun daerah serta memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.*


Wartawan : Fegi Andriska
Editor : Benk123

Tag :#limapuluhkota

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com