HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Senin, 14 Juni 2021
10 Titik Perbatasan Antara Kabupaten Dan Kota Di Sumbar Segera Ditetapkan
Padang (Minangsatu) - Sepuluh titik perbatasan antara kabupaten dan kota di Sumatera Barat telah selesai difasilitasi dan menemukan kesepakatan sehingga penetapannya bisa segera dilakukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Hal itu dikatakan Gubernur Sumbar, Mahyeldi disela-sela Rapat Tim Tapal Batas bersama OPD terkait si Padang, Senin (14/6/2021).
"Dari 10 (sepuluh) titik itu, 5 (lima) tinggal proses penerbitan Permendagri, sementara lima titik sudah ditemukan kesepakatan dan dilanjutkan dengan proses penyusunan Permendagri," kata Mahyeldi.
Dijelaskan Gubernur, 5 (lima) titik yang telah selesai itu masing-masing perbatasan Kabupaten Padang Pariaman dengan Kota Padang, Kabupaten Limapuluh Kota dengan Kota Payakumbuh, Padang Pariaman dan Kota Pariaman, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Padang Pariaman.
"Sementara 5 (lima) titik yang sudah mendapatkan kesepakatan dan tengah proses penyusunan Permendagri diantaranya Kabupaten Dharmasraya dengan Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung dengan Tanah Datar, Kabupaten Pasaman dengan Pasaman Barat, Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok, dan Kabupaten Sijunjung dengan Kota Sawahlunto," ujar Mahyeldi.
![]() |
Meski proses di tingkat provinsi sudah selesai namun Mahyeldi meminta agar kelengkapan dokumennya diperiksa kembali agar tidak mengakibatkan persoalan dikemudian hari. "Dan untuk dua titik yaitu antara Kabupaten Agam dengan Bukittinggi serta Tanah Datar dengan Padang Panjang, Pemprov Sumbar akan bersurat ke Kemendagri untuk meminta fasilitasi ulang penyelesaian batas wilayah," katanya.
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar, Iqbal Ramadi Payana, mengatakan upaya fasilitasi penegasan batas sudah dimulai oleh tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Provinsi Sumbar sejak 2012. Tim memberikan pertimbangan terhadap proses dan progres dalam penyelesaian penegasan batas antara daerah tersebut.
"Secara teknis semua dokumen sudah di Kemendagri. Namun karena penegasan batas ini menganut prinsip kesepakatan, maka kalau ada kesepakatan baru antara dua daerah nantinya, masih ada ruang untuk revisi," katanya.
Terkait batas Agam-Bukittinggi dan Tanah Datar-Padang Panjang jika ada kesepakatan baru, Pemprov Sumbar akan menyurati Kemendagri untuk memfasilitasi ulang kesepakatan antara dua pihak.
Editor : ranof
Tag :#Batas Wilayah#Kabupaten dan Kota#Diterbitkan Peraturannya#Kemendagri#Gubernur#Sumbar#Mahyeldi#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
INFO MUDIK 2026 SUMBAR, PANTAU JALUR DAN CCTV SECARA REAL-TIME
-
SIDAK RAMADAN, GUBERNUR MAHYELDI ; PERTAHANKAN DISIPLIN DAN PELAYANAN PUBLIK
-
LANGKAH STRATEGIS! BANK NAGARI TEKEN KERJA SAMA DENGAN IPDN, BUKA AKSES LAYANAN KEUANGAN LEBIH LUAS
-
SUMBAR RAYAKAN SEMANGAT BARU: KETUM PWI PUSAT LANTIK PENGURUS SUMBAR, WIDYA NAVIES PIMPIN ERA SOLIDARITAS
-
GUBERNUR MAHYELDI DORONG OPD MILIKI UNIT PENGADUAN MANDIRI DENGAN PENDAMPINGAN OMBUDSMAN RI
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
