HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Senin, 14 Juni 2021
10 Titik Perbatasan Antara Kabupaten Dan Kota Di Sumbar Segera Ditetapkan
Padang (Minangsatu) - Sepuluh titik perbatasan antara kabupaten dan kota di Sumatera Barat telah selesai difasilitasi dan menemukan kesepakatan sehingga penetapannya bisa segera dilakukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Hal itu dikatakan Gubernur Sumbar, Mahyeldi disela-sela Rapat Tim Tapal Batas bersama OPD terkait si Padang, Senin (14/6/2021).
"Dari 10 (sepuluh) titik itu, 5 (lima) tinggal proses penerbitan Permendagri, sementara lima titik sudah ditemukan kesepakatan dan dilanjutkan dengan proses penyusunan Permendagri," kata Mahyeldi.
Dijelaskan Gubernur, 5 (lima) titik yang telah selesai itu masing-masing perbatasan Kabupaten Padang Pariaman dengan Kota Padang, Kabupaten Limapuluh Kota dengan Kota Payakumbuh, Padang Pariaman dan Kota Pariaman, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Padang Pariaman.
"Sementara 5 (lima) titik yang sudah mendapatkan kesepakatan dan tengah proses penyusunan Permendagri diantaranya Kabupaten Dharmasraya dengan Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung dengan Tanah Datar, Kabupaten Pasaman dengan Pasaman Barat, Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok, dan Kabupaten Sijunjung dengan Kota Sawahlunto," ujar Mahyeldi.
![]() |
Meski proses di tingkat provinsi sudah selesai namun Mahyeldi meminta agar kelengkapan dokumennya diperiksa kembali agar tidak mengakibatkan persoalan dikemudian hari. "Dan untuk dua titik yaitu antara Kabupaten Agam dengan Bukittinggi serta Tanah Datar dengan Padang Panjang, Pemprov Sumbar akan bersurat ke Kemendagri untuk meminta fasilitasi ulang penyelesaian batas wilayah," katanya.
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar, Iqbal Ramadi Payana, mengatakan upaya fasilitasi penegasan batas sudah dimulai oleh tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Provinsi Sumbar sejak 2012. Tim memberikan pertimbangan terhadap proses dan progres dalam penyelesaian penegasan batas antara daerah tersebut.
"Secara teknis semua dokumen sudah di Kemendagri. Namun karena penegasan batas ini menganut prinsip kesepakatan, maka kalau ada kesepakatan baru antara dua daerah nantinya, masih ada ruang untuk revisi," katanya.
Terkait batas Agam-Bukittinggi dan Tanah Datar-Padang Panjang jika ada kesepakatan baru, Pemprov Sumbar akan menyurati Kemendagri untuk memfasilitasi ulang kesepakatan antara dua pihak.
Editor : ranof
Tag :#Batas Wilayah#Kabupaten dan Kota#Diterbitkan Peraturannya#Kemendagri#Gubernur#Sumbar#Mahyeldi#
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SEKDAPROV SUMBAR: SUMPAH PNS ADALAH KOMITMEN MORAL DAN SPIRITUAL, BUKAN SEKADAR FORMALITAS
-
SEKDAPROV SUMBAR TEGASKAN KINERJA BIROKRASI HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT
-
PEMPROV SUMBAR RESMI TERAPKAN POLA KERJA SKEMA KOMBINASI, SETIAP JUMAT ASN PEMPROV WFH
-
INFO MUDIK 2026 SUMBAR, PANTAU JALUR DAN CCTV SECARA REAL-TIME
-
SIDAK RAMADAN, GUBERNUR MAHYELDI ; PERTAHANKAN DISIPLIN DAN PELAYANAN PUBLIK
-
DARI PASAR KE TANAH SUCI: KISAH PAK DAS, BURUH ANGKUT BATUSANGKAR YANG MENJEMPUT KEMULIAAN DI KURSI BISNIS GARUDA
-
KOPI MINANG, PERMATA GASTRONOMI YANG LAYAK JADI WAJAH WONDERFUL INDONESIA
-
PERTUMBUHAN EKONOMI SUMBAR MENGUAT DI AWAL 2026
-
HARAPAN DAN REALITAS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA: ANTARA NARASI KEMAJUAN DAN KRISIS STRUKTURAL
-
KARTINI DI RANTAU: KETIKA SEMANGAT EMANSIPASI BERTEMU FALSAFAH BUNDO KANDUANG
