HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Senin, 14 Juni 2021
10 Titik Perbatasan Antara Kabupaten Dan Kota Di Sumbar Segera Ditetapkan

Padang (Minangsatu) - Sepuluh titik perbatasan antara kabupaten dan kota di Sumatera Barat telah selesai difasilitasi dan menemukan kesepakatan sehingga penetapannya bisa segera dilakukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Hal itu dikatakan Gubernur Sumbar, Mahyeldi disela-sela Rapat Tim Tapal Batas bersama OPD terkait si Padang, Senin (14/6/2021).
"Dari 10 (sepuluh) titik itu, 5 (lima) tinggal proses penerbitan Permendagri, sementara lima titik sudah ditemukan kesepakatan dan dilanjutkan dengan proses penyusunan Permendagri," kata Mahyeldi.
Dijelaskan Gubernur, 5 (lima) titik yang telah selesai itu masing-masing perbatasan Kabupaten Padang Pariaman dengan Kota Padang, Kabupaten Limapuluh Kota dengan Kota Payakumbuh, Padang Pariaman dan Kota Pariaman, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Padang Pariaman.
"Sementara 5 (lima) titik yang sudah mendapatkan kesepakatan dan tengah proses penyusunan Permendagri diantaranya Kabupaten Dharmasraya dengan Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung dengan Tanah Datar, Kabupaten Pasaman dengan Pasaman Barat, Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok, dan Kabupaten Sijunjung dengan Kota Sawahlunto," ujar Mahyeldi.
![]() |
Meski proses di tingkat provinsi sudah selesai namun Mahyeldi meminta agar kelengkapan dokumennya diperiksa kembali agar tidak mengakibatkan persoalan dikemudian hari. "Dan untuk dua titik yaitu antara Kabupaten Agam dengan Bukittinggi serta Tanah Datar dengan Padang Panjang, Pemprov Sumbar akan bersurat ke Kemendagri untuk meminta fasilitasi ulang penyelesaian batas wilayah," katanya.
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar, Iqbal Ramadi Payana, mengatakan upaya fasilitasi penegasan batas sudah dimulai oleh tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Provinsi Sumbar sejak 2012. Tim memberikan pertimbangan terhadap proses dan progres dalam penyelesaian penegasan batas antara daerah tersebut.
"Secara teknis semua dokumen sudah di Kemendagri. Namun karena penegasan batas ini menganut prinsip kesepakatan, maka kalau ada kesepakatan baru antara dua daerah nantinya, masih ada ruang untuk revisi," katanya.
Terkait batas Agam-Bukittinggi dan Tanah Datar-Padang Panjang jika ada kesepakatan baru, Pemprov Sumbar akan menyurati Kemendagri untuk memfasilitasi ulang kesepakatan antara dua pihak.
Editor : ranof
Tag :#Batas Wilayah#Kabupaten dan Kota#Diterbitkan Peraturannya#Kemendagri#Gubernur#Sumbar#Mahyeldi#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR MAHYELDI TEKANKAN PENGUATAN INOVASI BERGANTUNG PADA PENINGKATAN KUALITAS ASN PEMPROV SUMBAR
-
TIGA BIRO DI LINGKUP SETDAPROV SUMBAR DIAPRESIASI SELESAIKAN RENSTRA DAN CASCADING TEPAT WAKTU
-
SEKRETARIAT DAERAH SE SUMATERA BARAT SINGKRONKAN RENSTRA 2025-2029
-
76 KANDIDAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI PEMPROV SUMBAR, LOLOS SELESI ADMINISTRASI, LANJUT DENGAN PENILAIAN KOMPETENSI
-
SIDAK PASCALEBARAN, GUBERNUR MAHYELDI SEBUT IDUL FITRI SEBAGAI MOMENTUM MEMPERBAIKI KINERJA INDIVIDU DAN INSTITUSI
-
FARIANDA, PEMIMPIN MUDA PERS SUMUT YANG TEGASKAN ETIKA: CIPTAKAN SUASANA NYAMAN BAGI POLDA SUMUT
-
OPTIMALISASI PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN UNTUK TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN RUMAH SAKIT
-
MERAJUT SILATURAHMI DAN GAYA HIDUP SEHAT: TURNAMEN BANK NAGARI HUT KE-63 MENGINSPIRASI SEMANGAT KERJA
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH